Sejarah Karang
Taruna
Karang Taruna untuk pertama kalinya lahir pada
tanggal 26 September 1960 di Kampung Melayu, Jakarta. Dalam perjalanan
sejarahnya, Karang Taruna telah melakukan berbagai kegiatan, sebagai upaya
untuk turut menanggulangimasalah-masalah Kesejahteraan Sosial terutama yang
dihadapi generasi muda dilingkungannya, sesuai dengan kondisi daerah dan
tingkat kemampuan masing-masing.
Pada mulanya, kegiatan Karang Taruna hanya sebatas
pengisian waktu luang yang positif seperti rekreasi, olah raga, kesenian,
kepanduan (pramuka), pendidikan keagamaan (pengajian) dan lain-lain bagi anak
yatim, putus sekolah, tidak sekolah, yang berkeliaran dan main kartu serta
anak-anak yang terjerumus dalam minuman keras dan narkoba. Dalam perjalanan
sejarahnya, dari waktu ke waktu kegiatan Karang Taruna telah mengalami
perkembangan sampai pada sektor Usaha Ekonomis Produktif (UEP) yang membantu
membuka lapangan kerja/usaha bagi pengangguran dan remaja putus sekolah.
Pada masa Pemerintahan Orde Baru, nama Karang
Taruna hanya diperuntukkan bagi kepengurusan tingkat Desa/Kelurahan serta
Unit/Sub Unit saja (tingkat RT/RW). Sedangkan kepengurusan tingkat Kecamatan
sampai Nasional menggunakan sebutan Forum Komunikasi Karang Taruna (FKKT), hal
tersebut diatur dalam Kepmensos No 11/HUK/1988. Krisis Moneter yang melanda
bangsa ini tahun 1997 turut memberikan dampak bagi menurunnya dan bahkan
terhentinya aktivitas sebagian besar Karang Taruna. Saat dilaksanakan Temu
Karya Nasional (TKN) IV tahun 2001 di Medan, disepakatilah perubahan nama
menjadi Karang Taruna Indonesia (KTI). Oleh karena masih banyaknya perbedaan
persepsi tentang Karang Taruna maka pada TKN V 2005 yang diselenggarakan di
Banten tanggal 10-12 April 2005, Namanya dikembalikan menjadi Karang Taruna.
Ketetapan ini kemudian diatur dalam Peraturan Menteri Sosial RI Nomor
83/HUK/2005 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna. Dengan dikeluarkannya
Permensos ini diharapkan tidak lagi terjadi perbedaan penafsiran tentang Karang
Taruna, dalam arti bahwa pemahaman tentang Karang Taruna mengacu kepada
Peraturan Menteri Sosial tersebut.
Keberadaan Karang Taruna dengan berbagai kegiatan
yang dilaksanakan selama ini, bertumpu pada landasan hukum yang dimiliki, yang
terus diperbaharui sesuai dengan tuntutan, kebutuhan dan perkembangan masalah
kesejahteraan sosial serta sistem pemerintahan yang terjadi. Sampai saat ini,
landasan hukum yang dimiliki Karang Taruna adalah Keputusan Menteri Sosial RI
No. 13/HUK/KEP/l/1981 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Karang Taruna,
Ketetapan MPR No. II/MPR/1983 tentang GBHN yang menempatkan Karang Taruna
sebagai wadah Pembinaan Generasi Muda, serta Keputusan Menteri Sosial RI No.
83/HUK/2005 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna.
Tujuan, Tugas dan Fungsi Karang Taruna
Sesuai Pedoman Dasar Karang Taruna,
pengertian Karang Taruna adalah Organisasi Sosial wadah
pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar
kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh,
dan untuk masyarakat terutama generasi muda
di wilayah desa/kelurahan atau komunitas adat
sederajat dan terutama bergerak dibidang usaha kesejahteraan
sosial.
Pembinaan
Karang Taruna diatur dalam Permensos 83/HUK/2005 tentang Pedoman Dasar Karang
Taruna. Berikut kutipan isi pedoman:
Tujuan
Tujuan Karang
Taruna adalah :
- Terwujudnya pertumbuhan dan perkembangan kesadaran dan tanggung jawab sosial setiap generasi muda warga Karang Taruna dalam mencegah, menagkal, menanggulangi dan mengantisipasi berbagai masalah sosial.
- Terbentuknya jiwa dan semangat kejuangan generasi muda warga Karang Taruna yang Trampil dan berkepribadian serta berpengetahuan.
- Tumbuhnya potensi dan kemampuan generasi muda dalam rangka mengembangkan keberdayaan warga Karang Taruna.
- Termotivasinya setiap generasi muda warga Karang Taruna untuk mampu menjalin toleransi dan menjadi perekat persatuan dalam keberagaman kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
- Terjalinnya kerjasama antara generasi muda warga Karang Taruna dalam rangka mewujudkan taraf kesejahteraan sosial bagi masyarakat.
- Terwujudnya Kesejahteraan Sosial yang semakin meningkat bagi generasi muda di desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat yang memungkinkan
- pelaksanaan fungsi sosialnya sebagai manusia pembangunan yang mampu mengatasi masalah kesejahteraan sosial dilingkungannya.
- Terwujudnya pembangunan kesejahteraan sosial generasi muda di desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat yang dilaksanakan secara komprehensif, terpadu dan
- terarah serta berkesinambungan oleh Karang Taruna bersama pemerintah dan komponen masyarakat lainnya.
Tugas
Setiap
Karang Taruna mempunyai tugas pokok secara
bersama-sama dengan Pemerintah dan komponen masyarakat lainnya untuk
menanggulangi berbagai masalah kesejahteraan social terutama
yang dihadapi generasi muda, baik yang bersifat
preventif, rehabilitatif maupun pengembangan potensi generasi muda di
lingkungannya.
Fungsi
Setiap Karang
Taruna melaksanakan fungsi :
- Penyelenggara Usaha Kesejahteraan Sosial.
- Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan bagi masyarakat.
- Penyelenggara pemberdayaan masyarakat terutama generasi muda dilingkunggannya secara komprehensif, terpadu dan terarah serta berkesinambungan.
- Penyelenggara kegiatan pengembangan jiwa kewirausahaan bagi generasi muda di lingkungannya.
- Penanaman pengertian, memupuk dan meningkatkan kesadaran tanggung jawab sosial generasi muda.
- Penumbuhan dan pengembangan semangat kebersamaan, jiwa kekeluargaan, kesetiakawanan sosial dan memperkuat nilai-nilai kearifan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Pemupukan kreatifitas generasi muda untuk dapat mengembangkan tanggung jawab sosial yang bersifat rekreatif, kreatif, edukatif, ekonomis produktif dan
- kegiatan praktis lainnya dengan mendayagunakan segala sumber dan potensi kesejahteraan sosial di lingkungannya secara swadaya.
- Penyelenggara rujukan, pendampingan, dan advokasi social bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial.
- Penguatan sistem jaringan komunikasi, kerjasama, informasi dan kemitraan dengan berbagai sektor lainnya.
- Penyelenggara usaha-usaha pencegahan permasalahan sosial yang aktual.
KARANG
TARUNA memiliki lagu Mars yang diciptakan oleh Gunadi Said. Lagu Mars ini
pertama kali dikumandangkan saat dilangsungkannya Musyawarah Kerja Karang
Taruna pada tahun 1975.
No comments:
Post a Comment