Peraturan Menteri Pertanian
LAMPIRAN 1. PERATURAN MENTERI PERTANIANNOMOR : 273/Kpts/Ot.160/4/2007
TANGGAL : 13 April 2007
I. LATAR BELAKANG
Pada tanggal 11 Juni 2005 Presiden RI
telah mencanangkan Revitalisasi Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan
(RPPK) sebagai salah satu dari Triple Track Strategy dari Kabinet
Indonesia bersatu dalam rangka pengurangan kemiskinan dan pengangguran
serta peningkatan daya saing ekonomi nasional dan menjaga kelestarian
sumber daya pertanian, perikanan dan kehutanan. Arah RPPK mewujudkan
“pertanian tangguh untuk pemantapan ketahanan pangan, peningkatan nilai
tambah dan daya saing produk pertanian serta peningkatan kesejahteraan
petani”.