Peraturan Menteri Pertanian
LAMPIRAN 1. PERATURAN MENTERI PERTANIANNOMOR : 273/Kpts/Ot.160/4/2007
TANGGAL : 13 April 2007
I. LATAR BELAKANG
Pada tanggal 11 Juni 2005 Presiden RI
telah mencanangkan Revitalisasi Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan
(RPPK) sebagai salah satu dari Triple Track Strategy dari Kabinet
Indonesia bersatu dalam rangka pengurangan kemiskinan dan pengangguran
serta peningkatan daya saing ekonomi nasional dan menjaga kelestarian
sumber daya pertanian, perikanan dan kehutanan. Arah RPPK mewujudkan
“pertanian tangguh untuk pemantapan ketahanan pangan, peningkatan nilai
tambah dan daya saing produk pertanian serta peningkatan kesejahteraan
petani”.
Untuk itu diperlukan dukungan sumber daya
manusia berkualitas melalui penyuluhan pertanian dengan pendekatan
kelompok yang dapat mendukung sistem agribisnis berbasis pertanian
(tanaman pangan, hortikultura, peternakan dan perkebunan). Sehubungan
dengan itu perlu dilakukan pembinaan dalam rangka penumbuhan dan
pengembangan kelompoktani menjadi kelompok yang kuat dan mandiri untuk
meningkatkan pendapatan petani dan keluarganya.
Pembinaan kelompoktani diarahkan pada
penerapan sistem agribisnis, peningkatan peranan, peran serta petani dan
anggota masyarakat pedesaan lainnya, dengan menumbuhkembangkan kerja
sama antar petani dan pihak lainnya yang terkait untuk mengembangkan
usahataninya. Selain itu pembinaan kelompoktani diharapkan dapat
membantu menggali potensi, memecahkan masalah usahatani anggotanya
secara lebih efektif, dan memudahkan dalam mengakses informasi, pasar,
teknologi, permodalan dan sumber daya lainnya.
Dalam rangka mengoperasionalkan kebijakan
tersebut diperlukan pedoman penumbuhan dan pengembangan kelompoktani
sebagai acuan bagi petugas pembina.
II. PENGERTIAN
Dalam pedoman penumbuhan dan pembinaan kelompoktani, yang dimaksud dengan:
- Sistem penyuluhan pertanian, adalah seluruh rangkaian pengembangan kemampuan, pengetahuan, keterampilan, serta sikap pelaku utama dan pelaku usaha melalui penyuluhan.
- Penyuluhan pertanian, adalah proses pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku usaha agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan, dan sumberdaya lainnya, sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup.
- Pertanian (mencakup tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan peternakan), adalah seluruh kegiatan yang meliputi usaha hulu, usaha tani, agroindustri, pemasaran, dan jasa penunjang pengelolaan sumber daya alam hayati dalam agroekosistem yang sesuai dan berkelanjutan, dengan bantuan teknologi, modal, tenaga kerja, dan manajemen untuk mendapatkan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat.
- Usaha tani, adalah usaha dibidang pertanian, peternakan dan perkebunan.
- Petani, adalah perorangan warga negara Indonesia beserta keluarganya atau korporasi yang mengelola usaha di bidang pertanian, wanatani, minatani, agropasture, penangkaran satwa dan tumbuhan, di dalam dan di sekitar hutan, yang meliputi usaha hulu, usaha tani, agroindustri, pemasaran, dan jasa penunjang.
- Pekebun, adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang melakukan usaha perkebunan.
- Peternak, adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang melakukan usaha peternakan.
- Kelompoktani adalah kumpulan petani/peternak/pekebun yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan (sosial, ekonomi, sumber daya) dan keakraban untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha anggota.
- Kontak tani adalah ketua atau mantan ketua kelompok tani yang masih aktif sebagai anggota kelompok dan diakui kepemimpinannya dalam menggerakkan anggota/petani untuk mengembangkan usahanya.
- Gabungan kelompoktani (GAPOKTAN) adalah kumpulan beberapa kelompok tani yang bergabung dan bekerja sama untuk meningkatkan skala ekonomi dan efisiensi usaha.
Kelompok tani pada dasarnya adalah
organisasi non formal di perdesaan yang ditumbuhkembangkan “dari, oleh
dan untuk petani “, memiliki karakteristik sebagai berikut:
1). Ciri Kelompoktani
a. Saling mengenal, akrab dan saling percaya diantara sesama anggota,
b. Mempunyai pandangan dan kepentingan yang sama dalam berusaha tani,
c. Memiliki kesamaan dalam tradisi dan atau pemukiman, hamparan usaha, jenis usaha, status ekonomi maupun sosial, bahasa, pendidikan dan ekologi.
d. Ada pembagian tugas dan tanggung jawab sesama anggota berdasarkan kesepakatan bersama.
b. Mempunyai pandangan dan kepentingan yang sama dalam berusaha tani,
c. Memiliki kesamaan dalam tradisi dan atau pemukiman, hamparan usaha, jenis usaha, status ekonomi maupun sosial, bahasa, pendidikan dan ekologi.
d. Ada pembagian tugas dan tanggung jawab sesama anggota berdasarkan kesepakatan bersama.
2). Unsur Pengikat Kelompoktani
a. Adanya kepentingan yang sama diantara para anggotanya,
b. Adanya kawasan usaha tani yang menjadi tanggung jawab bersama diantara para anggotanya,
c. Adanya kader tani yang berdedikasi untuk menggerakkan para petani dan kepemimpinannya diterima oleh sesama petani lainnya,
d. Adanya kegiatan yang dapat dirasakan manfaatnya oleh sekurang kurangnya sebagian besar anggotanya,
e. Adanya dorongan atau motivasi dari tokoh masyarakat setempat untuk menunjang program yang telah ditentukan.
b. Adanya kawasan usaha tani yang menjadi tanggung jawab bersama diantara para anggotanya,
c. Adanya kader tani yang berdedikasi untuk menggerakkan para petani dan kepemimpinannya diterima oleh sesama petani lainnya,
d. Adanya kegiatan yang dapat dirasakan manfaatnya oleh sekurang kurangnya sebagian besar anggotanya,
e. Adanya dorongan atau motivasi dari tokoh masyarakat setempat untuk menunjang program yang telah ditentukan.
3). Fungsi Kelompoktani
a. Kelas Belajar;
Kelompoktani merupakan wadah belajar mengajar bagi anggotanya guna
meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap (PKS) serta tumbuh dan
berkembangnya kemandirian dalam berusaha tani sehingga produktivitasnya
meningkat, pendapatannya bertambah serta kehidupan yang lebih sejahtera.
b. Wahana Kerjasama; Kelompok tani merupakan tempat untuk memperkuat kerjasama diantara sesama petani dalam kelompoktani dan antar kelompoktani serta dengan pihak lain. Melalui kerjasama ini diharapkan usaha taninya akan lebih efisien serta lebih mampu menghadapi ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan,
c. Unit Produksi; Usahatani yang dilaksanakan oleh masing masing anggota kelompoktani, secara keseluruhan harus dipandang sebagai satu kesatuan usaha yang dapat dikembangkan untuk mencapai skala ekonomi, baik dipandang dari segi kuantitas, kualitas maupun kontinuitas.
b. Wahana Kerjasama; Kelompok tani merupakan tempat untuk memperkuat kerjasama diantara sesama petani dalam kelompoktani dan antar kelompoktani serta dengan pihak lain. Melalui kerjasama ini diharapkan usaha taninya akan lebih efisien serta lebih mampu menghadapi ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan,
c. Unit Produksi; Usahatani yang dilaksanakan oleh masing masing anggota kelompoktani, secara keseluruhan harus dipandang sebagai satu kesatuan usaha yang dapat dikembangkan untuk mencapai skala ekonomi, baik dipandang dari segi kuantitas, kualitas maupun kontinuitas.
4.1. Dasar dan Prinsip-Prinsip Penumbuhan Kelompoktani
4.1.1. Dasar Penumbuhan
Tumbuh dan berkembangnya
kelompok-kelompok dalam masyarakat, umumnya didasarkan atas adanya
kepentingan dan tujuan bersama, sedangkan kekompakan kelompok tersebut
tergantung kepada faktor pengikat yang dapat menciptakan keakraban
individu-individu yang menjadi anggota kelompok. Penumbuhan kelompoktani
dapat dimulai dari kelompokkelompok/ organisasi sosial yang sudah ada
dimasyarakat yang selanjutnya melalui kegiatan penyuluhan pertanian
diarahkan menuju bentuk kelompoktani yang semakin terikat oleh
kepentingan dan tujuan bersama dalam meningkatkan produksi dan
pendapatan dari usaha taninya.
Kelompoktani juga dapat ditumbuhkan dari
petani dalam satu wilayah, dapat berupa satu dusun atau lebih, satu desa
atau lebih, dapat berdasarkan domisili atau hamparan tergantung dari
kondisi penyebaran penduduk dan lahan usahatani di wilayah tersebut.
Penumbuhan dan pengembangan kelompoktani
didasarkan atas prinsip dari, oleh dan untuk petani. Jumlah anggota
kelompoktani 20 sampai 25 petani atau disesuaikan dengan kondisi
lingkungan masyarakat dan usahataninya.
Kegiatan-kegiatan kelompoktani yang
dikelola tergantung kepada kesepakatan anggotanya. Dapat berdasarkan
jenis usaha, unsur-unsur subsistem agribisnis (pengadaan sarana
produksi, pemasaran, pengolahan hasil pasca panen), Dalam penumbuhan
kelompoktani tersebut perlu diperhatikan kondisi-kondisi kesamaan
kepentingan, sumber daya alam, sosial ekonomi, keakraban, saling
mempercayai, dan keserasian hubungan antar petani, sehingga dapat
merupakan faktor pengikat untuk kelestarian kehidupan berkelompok,
dimana setiap anggota kelompok dapat merasa memiliki dan menikmati
manfaat sebesar-besarnya dari apa yang ada dalam kelompoktani.
4.1.2. Prinsip-prinsip Penumbuhan KelompoktaniPenumbuhan kelompoktani didasarkan kepada prinsip prinsip sebagai berikut:
- Kebebasan, artinya menghargai kepada para individu para petani untuk berkelompok sesuai keinginan dan kepentingannya. Setiap individu memiliki kebebasan untuk menentukan serta memilih kelompoktani yang mereka kehendaki sesuai dengan kepentingannya. Setiap individu bisa tanpa atau menjadi anggota satu atau lebih kelompok tani;
- Keterbukaan, artinya penyelenggaraan penyuluhan dilakukan secara terbuka antara penyuluh dan pelaku utama serta pelaku usaha;
- Partisipatif, artinya semua anggota terlibat dan memiliki hak serta kewajiban yang sama dalam mengembangkan serta mengelola (merencanakan, melaksanakan serta melakukan penilaian kinerja) kelompoktani;
- Keswadayaan artinya mengembangkan kemampuan penggalian potensi diri sendiri para anggota dalam penyediaan dana dan sarana serta pendayagunaan sumber daya guna terwujudnya kemandirian kelompoktani;
- Kesetaraan artinya hubungan antara penyuluh, pelaku utama dan pelaku usaha yang harus merupakan mitra sejajar;
- Kemitraan artinya penyelenggaraan penyuluhan yang dilaksanakan berdasarkan prinsip saling menghargai, saling menguntungkan, saling memperkuat, dan saling membutuhkan antara pelaku utama dan pelaku usaha yang difasilitasi oleh penyuluh.
Penumbuhan kelompoktani dilaksanakan melalui langkah-langkah, sebagai berikut:
1). Pengumpulan data dan informasi, yang meliputi antara lain :
a. Tingkat pemahaman tentang organisasi petani;
b. Keadaan petani dan keluarganya;
c. Keadaan usaha tani yang ada;
d. Keadaan sebaran, domisili dan jenis usaha tani;
e. Keadaan kelembagaan masyarakat yang ada.
b. Keadaan petani dan keluarganya;
c. Keadaan usaha tani yang ada;
d. Keadaan sebaran, domisili dan jenis usaha tani;
e. Keadaan kelembagaan masyarakat yang ada.
2). Advokasi (saran dan pendapat) kepada
para petani khususnya tokoh-tokoh petani setempat serta informasi dan
penjelasan mengenai:
a. Pengertian tentang
kelompoktani, antara lain mengenai; Apa kelompoktani, tujuan serta
manfaat berkelompok untuk kepentingan usaha tani serta hidup
bermasyarakat yang lebih baik lagi.
b. Proses atau langkah-langkah dalam menumbuhkan/membentuk kelompoktani,
c. Kewajiban dan hak setiap petani yang menjadi anggota kelompok serta para pengurusnya,
d. Penyusunan rencana kerja serta cara kerja kelompok.
b. Proses atau langkah-langkah dalam menumbuhkan/membentuk kelompoktani,
c. Kewajiban dan hak setiap petani yang menjadi anggota kelompok serta para pengurusnya,
d. Penyusunan rencana kerja serta cara kerja kelompok.
Penumbuhan/pembentukan kelompoktani
dilakukan dalam pertemuan atau musyawarah petani yang dihadiri oleh
tokoh masyarakat, pamong desa, penyuluh pertanian sebagai mitra kerja
petani dan instansi terkait. Selanjutnya kesepakatan membentuk
kelompoktani dituangkan dalam berita acara pembentukan kelompoktani.
Pemilihan pengurus Kelompok dilakukan secara musyawarah-mufakat dari
anggota oleh seluruh anggotanya. Perangkat kepengurusan kelompoktani
sekurangkurangnya terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara.
Penumbuhan kelompoktani yang mantap
memerlukan kesabaran sesuai dengan tingkat kesadaran para petani yang
akan membentuknya. Pembentukan kelompoktani yang terlalu cepat atau
terlalu lama dapat mengakibatkan turunnya minat calon anggota, dan hal
ini harus dihindarkan.
Sebagai tindak lanjut dari
penumbuhan/pembentukan kelompoktani dan pemilihan pengurus maka diadakan
pertemuan lanjutan yang dihadiri seluruh angota untuk menyusun dan atau
menetapkan rencana kerja kelompok.
Pengembangan kelompoktani diarahkan pada
peningkatan kemampuan kelompoktani dalam melaksanakan fungsinya,
peningkatan kemampuan para anggota dalam mengembangkan agribisnis,
penguatan kelompoktani menjadi organisasi petani yang kuat dan mandiri
yang dicirikan antara lain :
- Adanya pertemuan/rapat anggota/rapat pengurus yang diselenggarakan secara berkala dan berkesinambungan;
- Disusunannya rencana kerja kelompok secara bersama dan dilaksanakan oleh para pelaksana sesuai dengan kesepakatan bersama dan setiap akhir pelaksanaan dilakukan evaluasi secara partisipasi;
- Memiliki aturan/norma yang disepakati dan ditaati bersama;
- Memiliki pencatatan/pengadministrasian organisasi yang rapih;
- Memfasilitasi kegiatan-kegiatan usaha bersama di sektor hulu dan hilir;
- Memfasilitasi usaha tani secara komersial dan berorientasi pasar;
- Sebagai sumber serta pelayanan informasi dan teknologi untuk usaha para petani umumnya dan anggota kelompoktani khususnya;
- Adanya jalinan kerja sama antara kelompoktani dengan pihak lain;
- Adanya pemupukan modal usaha baik iuran dari anggota atau
penyisihan hasil usaha/kegiatan kelompok.
5.1. Peningkatan Kemampuan Kelompoktani
Peningkatan kemampuan kelompoktani
dimaksudkan agar kelompok dapat berfungsi sebagai kelas belajar, wahana
kerja sama dan unit produksi, unit penyedia sarana dan prasarana
produksi, unit pengolahan dan pemasaran dan unit jasa penunjang sehingga
menjadi organisasi petani yang kuat dan mandiri.
5.1.1. Kelas Belajar
Agar proses belajar mengajar tersebut
dapat berlangsung dengan baik, kelompoktani diarahkan agar mempunyai
kemampuan sebagai berikut :
- Menggali dan merumuskan keperluan belajar;
- Merencanakan dan mempersiapkan keperluan belajar;
- Menjalin kerja sama dengan sumber-sumber informasi yang diperlukan dalam proses belajar mengajar, baik yang berasal dari sesama petani, instansi pembina maupun pihak-pihak lain;
- Menciptakan iklim/lingkungan belajar yang sesuai;
- Berperan aktif dalam proses belajar-mengajar, termasuk mendatangi/konsultasi ke kelembagaan penyuluhan pertanian, dan sumber-sumber informasi lainnya;
- Mengemukakan dan memahami keinginan, pendapat maupun masalah yang dihadapi anggota kelompoktani;
- Merumuskan kesepakatan bersama, baik dalam memecahkan masalah maupun untuk melakukan berbagai kegiatan kelompoktani;
- Merencanakan dan melaksanakan pertemuan-pertemuan berkala baik di dalam kelompoktani, antar kelompoktani atau dengan instansi/lembaga terkait.
5.1.2. Wahana Kerja Sama
Sebagai wahana kerja sama, hendaknya kelompoktani memiliki
kemampuan sebagai berikut :
kemampuan sebagai berikut :
- Menciptakan suasana saling kenal, saling percaya mempercayai dan selalu berkeinginan untuk bekerja sama;
- Menciptakan suasana keterbukaan dalam menyatakan pendapat dan pandangan diantara anggota untuk mencapai tujuan bersama;
- Mengatur dan melaksanakan pembagian tugas/kerja diantara sesama anggota sesuai dengan kesepakatan bersama;
- Mengembangkan kedisiplinan dan rasa tanggung jawab diantara sesama anggota;
- Merencanakan dan melaksanakan musyawarah agar tercapai kesepakatan yang bermanfaat bagi anggota;
- Mentaati dan melaksanakan kesepakatan yang dihasilkan bersama dalam kelompok maupun pihak lain;
- Menjalin kerja sama/kemitraan usaha dengan pihak penyedia sarana produksi, pengolahan, pemasaran hasil dan atau permodalan;
- Mengadakan pemupukan modal untuk keperluan pengembangan usaha anggota kelompok.
5.1.3. Unit Produksi
Sebagai unit produksi, kelompoktani diarahkan untuk memiliki
kemampuan sebagai berikut :
kemampuan sebagai berikut :
- Mengambil keputusan dalam menentukan pengembangan produksi yang menguntungkan berdasarkan informasi yang tersedia dalam bidang teknologi, sosial, permodalan, sarana produksi dan sumber daya alam lainnya;
- Menyusun rencana dan melaksanakan kegiatan bersama dan rencana kebutuhan kelompok atas dasar pertimbangan efisiensi;
- Memfasilitasi penerapan teknologi (bahan, alat, cara) usahatani para anggotanya sesuai dengan rencana kegiatan kelompok;
- Menjalin kerjasama/kemitraan dengan pihak lain yang terkait dalam pelaksanaan usahatani ;
- Mentaati dan melaksanakan kesepakatan yang dihasilkan bersama dalam organisasi, maupun kesepakatan dengan pihak lain;
- Mengevaluasi kegiatan bersama dan rencana kebutuhan kelompok, sebagai bahan rencana kegiataan yang akan datang;
- Meningkatkan kesinambungan produktivitas dan kelestarian sumber daya alam dan lingkungan;
- Mengelola administrasi secara baik.
5.2. Peningkatan Kemampuan Anggota Kelompoktani
Upaya peningkatan kemampuan para petani sebagai anggota
kelompoktani meliputi :
kelompoktani meliputi :
- Menciptakan iklim yang kondusif agar para petani mampu untuk membentuk dan menumbuhkembangkan kelompoknya secara partisipatif (dari, oleh dan untuk petani);
- Menumbuhkembangkan kreativitas dan prakarsa anggota kelompoktani untuk memanfaatkan setiap peluang usaha, informasi dan akses permodalan yang tersedia;
- Membantu memperlancar proses dalam mengidentifikasi kebutuhan dan masalah serta menyusun rencana dan memecahkan masalah yang dihadapi dalam usahataninya;
- Meningkatkan kemampuan dalam menganalisis potensi pasar dan peluang usaha serta menganalisis potensi wilayah dan sumber daya yang dimiliki untuk mengembangkan komoditi yang dikembangkan/diusahakan guna memberikan keuntungan usaha yang lebih besar;
- Meningkatkan kemampuan untuk dapat mengelola usahatani secara komersial, berkelanjutan dan akrab lingkungan;
- Meningkatkan kemampuan dalam menganalisis potensi usaha masing masing anggota untuk dijadikan satu unit usaha yang menjamin pada permintaan pasar dilihat dari kuantitas, kualitas serta kontinuitas;
- Mengembangkan kemampuan untuk menciptakan teknologi lokal spesifik;
- Mendorong dan mengadvokasi agar para petani mau dan mampu melaksanakan kegiatan simpan-pinjam guna memfasilitasi pengembangan modal usaha.
5.3. Penyelenggaraan Pengembangan Kelompoktani
Dalam pengembangan kelompoktani,
Pemerintah dan pemerintah daerah pada dasarnya berperan menciptakan
iklim untuk berkembangnya prakarsa dan inisiatif para petani, memberikan
bantuan kemudahan/fasilitas dan pelayanan infomasi serta pemberian
perlindungan hukum. Pengembangan kelompoktani diselenggarakan di semua
tingkatan :
1) Tingkat Desa
Penanggung jawab pengembangan
kelompoktani di tingkat desa adalah Kepala Desa, sedang operasionalnya
dilaksanakan oleh penyuluh pertanian yang bertugas di wilayah tersebut
dengan kegiatan-kegiatan, yaitu :
a. Menghadiri pertemuan/musyawarah yang diselenggarakan oleh kelompoktani;
b. Menyampaikan berbagai informasi dan teknologi usaha tani;
c. Memfasilitasi kelompoktani dalam melakukan PRA, penyusunan rencana definitif kelompok (RDK) dan rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK);
d. Penyusunan programa penyuluhan pertanian desa/kelurahan;
e. Mengajarkan berbagai ketrampilan usaha tani serta melakukan bimbingan penerapannya;
f. Membantu para petani untuk mengidentifikasi permasalahan usahatani yang dihadapinya serta memilih alternatif pemecahan yang terbaik;
g. Menginventarisir masalah masalah yang tidak dapat dipecahkan oleh kelompoktani dan anggota untuk dibawa dalam pertemuan di balai penyuluhan pertanian (BPP;
h. Melakukan pencatatan mengenai keanggotaan dan kegiatan kelompoktani yang tumbuh dan berkembang di wilayah kerjanya;
i. Menumbuhkembangkan kemampuan manajerial, kepemimpinan, dan kewirausahaan kelembagaan tani serta pelaku agribisnis lainnya;
j. Memfasilitasi terbentuknya gabungan kelompoktani serta pembinaannya;
k. Melaksanakan forum penyuluhan tingkat desa (musyawarah/rembug kontak tani, temu wicara serta koordinasi penyuluhan pertanian).
b. Menyampaikan berbagai informasi dan teknologi usaha tani;
c. Memfasilitasi kelompoktani dalam melakukan PRA, penyusunan rencana definitif kelompok (RDK) dan rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK);
d. Penyusunan programa penyuluhan pertanian desa/kelurahan;
e. Mengajarkan berbagai ketrampilan usaha tani serta melakukan bimbingan penerapannya;
f. Membantu para petani untuk mengidentifikasi permasalahan usahatani yang dihadapinya serta memilih alternatif pemecahan yang terbaik;
g. Menginventarisir masalah masalah yang tidak dapat dipecahkan oleh kelompoktani dan anggota untuk dibawa dalam pertemuan di balai penyuluhan pertanian (BPP;
h. Melakukan pencatatan mengenai keanggotaan dan kegiatan kelompoktani yang tumbuh dan berkembang di wilayah kerjanya;
i. Menumbuhkembangkan kemampuan manajerial, kepemimpinan, dan kewirausahaan kelembagaan tani serta pelaku agribisnis lainnya;
j. Memfasilitasi terbentuknya gabungan kelompoktani serta pembinaannya;
k. Melaksanakan forum penyuluhan tingkat desa (musyawarah/rembug kontak tani, temu wicara serta koordinasi penyuluhan pertanian).
2) Tingkat Kecamatan
Penanggung jawab pengembangan
kelompoktani di tingkat kecamatan adalah camat, sedang operasionalnya
dilaksanakan oleh kepala BPP atau koordinator penyuluh pertanian yang
berada di wilayah kecamatan dengan kegiatan kegiatan sebagai berikut :
a. Penyusunan programa
penyuluhan pertanian kecamatan yang disesuaikan dengan programa
penyuluhan pertanian desa dan atau unit kerja lapangan;
b. Memfasilitasi terselenggaranya programa penyuluhan pertanian desa atau unit kerja lapangan di wilayah kerja BPP;
c. Memfasilitasi proses pembelajaran petani dan pelaku agribisnis lainnya sesuai dengan kebutuhannya;
d. Menyediakan dan menyebarkan informasi dan teknologi usahatani,
e. Melaksanakan kaji terap dan percontohan usahatani yang menguntungkan;
f. Mensosialisasikan rekomendasi dan mengihtiarkan akses kepada sumber sumber informasi yang dibutuhkan petani;
g. Melaksanakan forum penyuluhan tingkat kecamatan (musyawarah/rembug kontak tani, temu wicara serta koordinasi penyuluhan pertanian);
h. Memfasilitasi kerja sama antara petani, penyuluh dan peneliti serta pihak lain dalam pengembangan dan penerapan teknologi usahatani yang menguntungkan serta akrab lingkungan;
i. Menumbuhkembangkan kemampuan manajerial, kepemimpinan, dan kewirausahaan kelembagaan tani serta pelaku agribisnis lainnya;
j. Menyediakan fasilitas pelayanan konsultasi bagi para petani dan atau masyarakat lainnya yang membutuhkan;
k. Memfasilitasi terbentuknya gabungan kelompoktani serta pembinaannya;
l. Menginventarisi kelompoktani dan kelembagaan tani lainnya yang berada di wilayah kecamatan/balai penyuluhan pertanian.
b. Memfasilitasi terselenggaranya programa penyuluhan pertanian desa atau unit kerja lapangan di wilayah kerja BPP;
c. Memfasilitasi proses pembelajaran petani dan pelaku agribisnis lainnya sesuai dengan kebutuhannya;
d. Menyediakan dan menyebarkan informasi dan teknologi usahatani,
e. Melaksanakan kaji terap dan percontohan usahatani yang menguntungkan;
f. Mensosialisasikan rekomendasi dan mengihtiarkan akses kepada sumber sumber informasi yang dibutuhkan petani;
g. Melaksanakan forum penyuluhan tingkat kecamatan (musyawarah/rembug kontak tani, temu wicara serta koordinasi penyuluhan pertanian);
h. Memfasilitasi kerja sama antara petani, penyuluh dan peneliti serta pihak lain dalam pengembangan dan penerapan teknologi usahatani yang menguntungkan serta akrab lingkungan;
i. Menumbuhkembangkan kemampuan manajerial, kepemimpinan, dan kewirausahaan kelembagaan tani serta pelaku agribisnis lainnya;
j. Menyediakan fasilitas pelayanan konsultasi bagi para petani dan atau masyarakat lainnya yang membutuhkan;
k. Memfasilitasi terbentuknya gabungan kelompoktani serta pembinaannya;
l. Menginventarisi kelompoktani dan kelembagaan tani lainnya yang berada di wilayah kecamatan/balai penyuluhan pertanian.
3) Tingkat Kabupaten/Kota
Penanggung jawab pengembangan
kelompoktani di tingkat kabupaten/kota adalah bupati/walikota, sedang
operasionalnya dilaksanakan oleh kepala badan pelaksana penyuluhan
pertanian kabupaten/kota dan dibantu oleh kepala dinas/instansi terkait
di tingkat kabupaten/kota dengan kegiatan sebagai berikut:
a. Penyusunan programa
penyuluhan pertanian kabupaten/kota yang intinya berisi rencana
kegiataan penyuluhan secara langsung di kabupaten dan memberikan
dukungan kegiataan penyuluhan tingkat kecamatan/desa;
b. Melaksanakan pengumpulan bahan, pengolahan dan pengemasan serta penyebaran berbagai bahan informasi dan teknologi yang diperlukan petani dan pelaku agribisnis lainnya dalam mengembangkan usahataninya;
c. Memfasilitasi penumbuhan dan pengembangan kelembagaan tani baik non formal maupun formal serta terlaksananya berbagai forum kegiatan;
d. Menginventarisasi kelompoktani, GAPOKTAN dan kelembagaan tani lainnya yang berada di wilayah kabupaten /kota;
e. Melakukan bimbingan dalam rangka pengembangan kelompoktani.
b. Melaksanakan pengumpulan bahan, pengolahan dan pengemasan serta penyebaran berbagai bahan informasi dan teknologi yang diperlukan petani dan pelaku agribisnis lainnya dalam mengembangkan usahataninya;
c. Memfasilitasi penumbuhan dan pengembangan kelembagaan tani baik non formal maupun formal serta terlaksananya berbagai forum kegiatan;
d. Menginventarisasi kelompoktani, GAPOKTAN dan kelembagaan tani lainnya yang berada di wilayah kabupaten /kota;
e. Melakukan bimbingan dalam rangka pengembangan kelompoktani.
4) Tingkat Provinsi
Penanggung jawab pengembangan kelompoktani di tingkat
provinsi adalah gubernur, sedang penanggung jawab operasionalnya dilaksanakan oleh sekretaris badan koordinasi penyuluhan pertanian provinsi dan dibantu oleh dinas/instansi terkait di tingkat provinsi. Apabila belum terbentuk badan koordinasi penyuluhan pertanian penanggung jawab operasional pengembangan kelompoktani dilaksanakan oleh dinas/instansi terkait dengan kegiatan sebagai berikut :
provinsi adalah gubernur, sedang penanggung jawab operasionalnya dilaksanakan oleh sekretaris badan koordinasi penyuluhan pertanian provinsi dan dibantu oleh dinas/instansi terkait di tingkat provinsi. Apabila belum terbentuk badan koordinasi penyuluhan pertanian penanggung jawab operasional pengembangan kelompoktani dilaksanakan oleh dinas/instansi terkait dengan kegiatan sebagai berikut :
a. Penyusunan programa
penyuluhan pertanian provinsi yang intinya berisi rencana kegiataan
penyuluhan secara langsung di provinsi dan memberikan dukungan kegiataan
penyuluhan tingkat kabupaten/kota;
b. Melakukan koordinasi, sinkronisasi lintas sektoral, optimalisasi partisipasi masyarakat dalam menumbuhkembangkan kelompoktani, GAPOKTAN serta kelembagaan tani lainnya baik formal maupun non formal;
c. Melakukan monitoring dan bimbingan teknis penumbuhan, pembinaan kelompoktani, GAPOKTAN serta kelembagaan tani lainnya;
d. Menyampaikan informasi mengenai berbagai arahan dan petunjuk pelaksanaan tentang penumbuhan dan pembinaan kelembagaan tani pada khususnya, penyelenggaraan penyuluhan pertanian pada umumnya;
e. Menginventarisasi kelompoktani, GAPOKTAN dan kelembagaan tani lainnya yang berada di wilayah provinsi.
5) Tingkat Pusatb. Melakukan koordinasi, sinkronisasi lintas sektoral, optimalisasi partisipasi masyarakat dalam menumbuhkembangkan kelompoktani, GAPOKTAN serta kelembagaan tani lainnya baik formal maupun non formal;
c. Melakukan monitoring dan bimbingan teknis penumbuhan, pembinaan kelompoktani, GAPOKTAN serta kelembagaan tani lainnya;
d. Menyampaikan informasi mengenai berbagai arahan dan petunjuk pelaksanaan tentang penumbuhan dan pembinaan kelembagaan tani pada khususnya, penyelenggaraan penyuluhan pertanian pada umumnya;
e. Menginventarisasi kelompoktani, GAPOKTAN dan kelembagaan tani lainnya yang berada di wilayah provinsi.
Penanggung jawab pembinaan di tingkat
pusat adalah Menteri Pertanian dengan penanggung jawab operasional
Kepala Badan Pengembangan SDM Pertanian dengan kegiatan sebagai berikut:
a. Penyusunan programa
penyuluhan pertanian pusat yang intinya berisi rencana kegiataan
penyuluhan secara langsung di pusat dan memberikan dukungan kegiataan
penyuluhan tingkat provinsi;
b. Menetapkan kebijakan penumbuhan dan pengembangan kelembagaan tani;
c. Menyusun pedoman, menetapkan standar, norma dan kriteria penilaian kelompoktani, GAPOKTAN dan kelembagaan tani lainnya;
d. Menyelenggarakan bimbingan serta memfasilitasi pembinaan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota;
e. Melakukan identifikasi, pengolahan dan analisa data kelembagaan tani serta melakukan berbagai kajian untuk penyempurnaan penetapan kebijakan serta penyusunan pedoman, standar dan kriteria penilaian kelembagaan tani;
f. Memfasilitasi pelatihan pengembangan kepemimpinan petani.
b. Menetapkan kebijakan penumbuhan dan pengembangan kelembagaan tani;
c. Menyusun pedoman, menetapkan standar, norma dan kriteria penilaian kelompoktani, GAPOKTAN dan kelembagaan tani lainnya;
d. Menyelenggarakan bimbingan serta memfasilitasi pembinaan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota;
e. Melakukan identifikasi, pengolahan dan analisa data kelembagaan tani serta melakukan berbagai kajian untuk penyempurnaan penetapan kebijakan serta penyusunan pedoman, standar dan kriteria penilaian kelembagaan tani;
f. Memfasilitasi pelatihan pengembangan kepemimpinan petani.
VI. GABUNGAN KELOMPOKTANI (GAPOKTAN)
Pengembangan kelompoktani diarahkan pada
peningkatan kemampuan setiap kelompoktani dalam melaksanakan fungsinya,
peningkatan kemampuan para anggota dalam mengembangkan agribisnis,
penguatan kelompoktani menjadi organisasi petani yang kuat dan mandiri.
Kelompoktani yang berkembang bergabung ke dalam gabungan kelompoktani
(GAPOKTAN). Gapoktan yang kuat dan mandiri dicirikan antara lain :
- Adanya pertemuan/rapat anggota/rapat pengurus yang diselenggarakan secara berkala dan berkesinambungan;
- Disusunannya rencana kerja gapoktan secara bersama dan dilaksanakan oleh para pelaksana sesuai dengan kesepakatan bersama dan setiap akhir pelaksanaan dilakukan evaluasi secara partisipasi;
- Memiliki aturan/norma tertulis yang disepakati dan ditaati bersama.
- Memiliki pencatatan/pengadministrasian setiap anggota organisasi yang rapih;
- Memfasilitasi kegiatan-kegiatan usaha bersama di sektor hulu dan hilir;
- Memfasilitasi usaha tani secara komersial dan berorientasi pasar;
- Sebagai sumber serta pelayanan informasi dan teknologi untuk usaha para petani umumnya dan anggota kelompoktani khususnya;
- Adanya jalinan kerjasama antara Gapoktan dengan pihak lain;
- Adanya pemupukan modal usaha baik iuran dari anggota atau penyisihan hasil usaha/kegiatan Gapoktan.
6.1. Peningkatan Kemampuan Gapoktan
Peningkatan kemampuan Gapoktan
dimaksudkan agar dapat berfungsi sebagai unit usahatani, unit usaha
pengolahan, unit usaha sarana dan prasarana produksi, unit usaha
pemasaran dan unit usaha keuangan mikro serta unit jasa penunjang
lainnya sehingga menjadi organisasi petani yang kuat dan mandiri.
6.1.1. Unit Usahatani
Agar kegiatan usahatani petani dapat berlangsung dengan baik, Gapoktan diarahkan agar mempunyai kemampuan sebagai berikut :
- Mengambil keputusan dalam menentukan pengembangan produksi usahatani yang menguntungkan berdasarkan informasi yang tersedia dalam bidang teknologi, sosial, permodalan, sarana produksi dan sumber daya alam lainnya;
- Menyusun rencana definitif Gapoktan dan melaksanakan kegiatan atas dasar pertimbangan efisiensi;
- Memfasilitasi penerapan teknologi (bahan, alat, cara) usahatani kelompoktani sesuai dengan rencana kegiatan Gapoktan;
- Menjalin kerjasama/kemitraan dengan pihak lain yang terkait dalam pelaksanaan usahatani ;
- Mentaati dan melaksanakan kesepakatan yang dihasilkan bersama dalam organisasi, maupun kesepakatan dengan pihak lain;
- Mengevaluasi kegiatan bersama dan rencana kebutuhan Gapoktan, sebagai bahan rencana kegiataan yang akan datang;
- Meningkatkan kesinambungan produktivitas dan kelestarian sumber daya alam dan lingkungan; Mengelola administrasi secara baik;
- Merumuskan kesepakatan bersama, baik dalam memecahkan masalah maupun untuk melakukan berbagai kegiatan Gapoktan;
- Merencanakan dan melaksanakan pertemuan-pertemuan berkala baik di dalam Gapoktan, antar Gapoktan atau dengan instansi/lembaga terkait.
6.1.2. Unit Usaha Pengolahan
Sebagai unit usaha pengolahan, hendaknya Gapoktan memiliki kemampuan sebagai berikut :
- Menyusun perencanaan kebutuhan peralatan pengolahan hasil usahatani petani dan kelompoktani;
- Menjalin kerjasama/kemitraan usaha dengan pengusaha pengolahan hasil-hasil pertanian,
- Menjalin kerjasama/kemitraan usaha dengan pihak penyedia peralatan-peralatan pertanian;
- Mengembangkan kemampuan anggota Gapoktan dalam pengolahan produk-produk hasil pertanian,
- Mengorganisasikan kegiatan produksi anggota Gapoktan ke dalam unit-unit usaha pengolahan.
Sebagai unit usaha sarana dan prasarana, hendaknya Gapoktan memiliki kemampuan sebagai berikut :
- Menyusun perencanaan kebutuhan sarana dan prasarana setiap anggotanya;
- Menjalin kerjasama/kemitraan usaha dengan pihak penyedia sarana dan prasarana produksi pertanian (Pabrik dan kios saprotan);
- Mengorganisasikan kegiatan penyediaan sarana dan prasarana produksi pertanian dengan dinas terkait dan lembaga-lembaga usaha sarana produksi pertanian; Menjalin kerjasama/kemitraan usaha dengan pihak penyedia sarana produksi, pengolahan, pemasaran hasil dan atau permodalan.
6.1.4. Unit Usaha Pemasaran
Sebagai unit usaha pemasaran, hendaknya Gapoktan memiliki kemampuan sebagai berikut :
- Mengidentifikasi, menganalisis potensi dan peluang pasar berdasarkan sumber daya yang dimiliki untuk mengembangkan komoditi yang dikembangkan/ diusahakan guna memberikan keuntungan usaha yang lebih besar;
- Merencanakan kebutuhan pasar berdasarkan sumber daya yang dimiliki dengan memperhatikan segmentasi pasar;
- Menjalin kerjasama/kemitraan usaha dengan pemasokpemasok kebutuhan pasar;
- Mengembangkan penyediaan kebutuhan-kebutuhan pasar produk pertanian;
- Mengembangkan kemampuan memasarkan produkproduk hasil pertanian;
- Menjalin kerja sama/kemitraan usaha dengan pihak pemasok hasil-hasil produksi pertanian;
- Meningkatkan kemampuan dalam menganalisis potensi usaha masing masing anggota untuk dijadikan satu unit usaha yang menjamin pada permintaan pasar dilihat dari kuantitas, kualitas serta kontinuitas.
6.1.5. Unit Usaha Keuangan Mikro
Agar kegiatan usaha keuangan mikro dapat berlangsung dengan baik, Gapoktan diarahkan agar mempunyai kemampuan sebagai berikut :
- Menumbuhkembangkan kreativitas dan prakarsa anggota Gapoktan untuk memanfaatkan setiap informasi dan akses permodalan yang tersedia;
- Meningkatkan kemampuan anggota Gapoktan untuk dapat mengelola keuangan mikro secara komersial;
- Mengembangkan kemampuan untuk menggali sumbersumber usaha yang mampu meningkatkan permodalan;
- Mendorong dan mengadvokasi anggota agar mau dan mampu melaksanakan kegiatan simpan-pinjam guna memfasilitasi pengembangan modal usaha.
6.2. Fungsi Gapoktan
Munculnya berbagai peluang dan hambatan
sesuai dengan lingkungan sosial ekonomi setempat, membutuhkan adanya
pengembangan kelompoktani ke dalam suatu organisasi yang jauh lebih
besar. Beberapa kelompoktani bergabung ke dalam gabungan kelompoktani
(GAPOKTAN). Penggabungan dalam GAPOKTAN terutama dapat dilakukan oleh
kelompoktani yang berada dalam satu wilayah administrasi pemerintahan
untuk menggalang kepentingan bersama secara kooperatif. Wilayah kerja
GAPOKTAN sedapat mungkin di wilayah administratif desa/kecamatan, tetapi
sebaiknya tidak melewati batas wilayah kabupaten/kota.
Penggabungan kelompoktani ke dalam
GAPOKTAN dilakukan agar kelompoktani dapat lebih berdaya guna dan
berhasil guna, dalam penyediaan sarana produksi pertanian, permodalan,
peningkatan atau perluasan usaha tani ke sektor hulu dan hilir,
pemasaran serta kerja sama dalam peningkatan posisi tawar.
Pembentukan GAPOKTAN dilakukan dalam
suatu musyawarah yang dihadiri minimal oleh para kontak tani/ketua
kelompoktani yang akan bergabung, setelah sebelumnya di masing masing
kelompok telah disepakati bersama para anggota kelompok untuk bergabung
ke dalam GAPOKTAN. Dalam rapat pembentukan GAPOKTAN sekaligus disepakati
bentuk, susunan dan jangka waktu kepengurusannya, ketentuan-ketentuan
yang menjadi hak dan kewajiban masing-masing kelompok Ketua GAPOKTAN
dipilih secara musyawarah dan demokrasi oleh para anggotanya, dan
selanjutnya ketua memilih kepengurusan GAPOKTAN lainnya. Untuk
mendapatkan legitimasi, kepengurusan GAPOKTAN dikukuhkan oleh pejabat
wilayah setempat.
GAPOKTAN melakukan fungsi-fungsi, sebagai berikut :
- Merupakan satu kesatuan unit produksi untuk memenuhi kebutuhan pasar (kuantitas, kualitas, kontinuitas dan harga);
- Penyediaan saprotan (pupuk bersubsidi, benih bersertifikat, pestisida dan lainnya) serta menyalurkan kepada para petani melalui kelompoknya;
- Penyediaan modal usaha dan menyalurkan secara kredit/pinjaman kepada para petani yang memerlukan;
- Melakukan proses pengolahan produk para anggota (penggilingan, grading, pengepakan dan lainnya) yang dapat meningkatkan nilai tambah;
- Menyelenggarakan perdagangan, memasarkan/menjual produk petani kepada pedagang/industri hilir.
VII. MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN
7.1. Monitoring
Monitoring adalah suatu kegiatan yang
dilakukan secara terencana dan sistimatis untuk dapat melihat/menilai
apakah suatu proses kegiatan telah dilaksanakan atau berjalan sesuai
dengan yang direncanakan. Apabila tidak, faktor apa yang menyebabkan dan
tindakan apa yang harus dilakukan agar proses kegiatan tersebut
berjalan sesuai dengan yang direncanakan dan mencapai tujuan. Apabila
sudah sesuai, apakah memerlukan penyempurnaan lagi agar kegiatan
tersebut lebih efisien dan efektif. Keberhasilan suatu proses kegiatan
dapat digunakan sebagai bahan untuk penyusunan rencana kegiatan masa
berikutnya yang akan lebih baik lagi.
Monitoring di tingkat kecamatan dilakukan
oleh balai penyuluhan pertanian, di tingkat kabupaten/kota dilakukan
oleh kelembagaan penyuluhan pertanian kabupaten/kota dengan
mengikutsertakan organisasi-organisasi non pemerintah di kabupaten/kota
secara partisipatif, di tingkat provinsi dilakukan oleh kelembagaan
penyuluhan pertanian provinsi dan mengikutsertakan organisasi-organisasi
non pemerintah, sedangkan di tingkat pusat dilakukan oleh Badan
Pengembangan SDM Pertanian cq Pusat Pengembangan Penyuluhan Pertanian
dan mengikutsertakan organisasi organisasi non pemerintah.
Secara khusus kegiatan monitoring mencakup hal hal sebagai berikut:
- Aspek perencanaan;
- Keadaan dan ketersediaan fasilitas-fasilitas kerja penyuluhan pertanian;
- Penilaian proses pelaksanaan kerja atau pelaksanaan program;
- Kinerja petugas dalam pembimbingan;
- Peningkatan sumber daya manusia petani;
- Pengembangan aspek statika (organisasi, administrasi) dan aspek dinamika (kegiatan dan kepengurusan) serta aspek kepemimpinan (kaderisasi anggota organisasi).
7.2. Evaluasi
Evaluasi merupakan upaya penilaian atas
hasil sesuatu kegiatan melalui pengumpulan dan penganalisaan
informasi/data secara sistematik serta mengikuti prosedur tertentu yang
secara ilmu diakui keabsahannya. Evaluasi bisa dilakukan terhadap
perencanaan, pelaksanaan maupun pada hasil serta dampak suatu kegiatan.
Evaluasi pembinaan kelompoktani perlu
dilaksanakan secara teratur, baik evaluasi awal (pre-evaluation),
evaluasi proses (on-going evaluation), evaluasi akhir (post/terminal
evaluation) maupun evaluasi dampak (ex-post evaluation).
Pencatatan sangat diperlukan untuk
mengetahui perkembangan kelompoktani dari waktu ke waktu. Oleh karena
itu penyuluh pertanian di lapangan dan petugas lainnya diharapkan
membuat catatan catatan yang diperlukan sebagai bahan pertimbangan untuk
perumusan perencanaan tahun berikutnya.
Penyuluh pertanian dalam menyiapkan data
dan informasi pembinaan dan pengembangan kelompoktani memerlukan catatan
sebagai berikut:
- Nama dan alamat kelompoktani;
- Peningkatan kemampuan kelompoktani;
- Permasalahan yang dihadapi antara lain : sosial-ekonomi, dana, perorganisasian, metode pembinaan dan lain lain;
- Kegiatan penumbuhan dan pengembangan kelompoktani yang dilaksanakan serta hasilnya;
- Lain lain sesuai program spesifik lokalita.
Balai penyuluhan pertanian perlu menyusun
catatan rekapitulasi dan perkembangan kelompoktani di wilayahnya,
antara lain menyangkut :
- Jumlah kelompoktani dan GAPOKTAN;
- Jumlah anggota kelompoktani dan GAPOKTAN;
- Jumlah kelompoktani dan GAPOKTAN yang telah melakukan mitra usaha;
- Lain lain yang berkaitan dengan pembinaan dan pengembangan organisasi petani.
Pelaporan terdiri dari data informasi
yang diperlukan untuk pengelolaan kegiatan penumbuhan dan pengembangan
kelompoktani mencangkup input, pelaksanaan kegiatan dan out put yang
dihasilkan. Pelaporan dilaksanakan secara berkala oleh:
- Penyuluh pertanian di lapangan menyampaikan laporan kepada Kepala Balai Penyuluhan Pertanian/Koordinator Penyuluh Pertanian di BPP atas dasar inventarisasi/pencatatan kegiatan di lapangan;
- Kepala Balai Penyuluhan Pertanian/Koordinator Penyuluh Pertanian di BPP menyampaikan laporan kepada Kepala Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian Kabupaten/Kota atas dasar laporan penyuluh pertanian dan tembusannya disampaikan ke instansi terkait di tingkat kabupaten/kota;
- Kepala Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian Kabupaten/Kota menyampaikan kepada Bupati/Walikota yang bersangkutan atas dasar laporan dari Kepala Balai Penyuluhan Pertanian/Koordinator Penyuluh Pertanian BPP, tembusannya disampaikan kepada Sekertaris Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian Provinsi;
- Sekertaris Badan Koordinasi Penyuluhan
Pertanian Provinsi menyampaikan laporan kepada Badan Pengembangan SDM
Pertanian cq. Pusat Pengembangan Penyuluhan Pertanian Departemen
Pertanian, tembusannya ke instansi terkait di tingkat
Pusat.
MENTERI PERTANIAN,
ttd
ANTON APRIYANTONO
No comments:
Post a Comment