Jl. Protokol Koya Barat, RT. 001/RW.004, Kelurahan Koya Barat, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Provinsi Papua, email: pemkoyabarat@gmail.com, Tlp/HP +6281317252866, Kode Pos 99151.

Visi Misi dan Motto Kota Jayapura

VISI MISI KOTA JAYAPURA : "TERWUJUDNYA KOTA JAYAPURA YANG BERIMAN, MODERN, BERSATU, MANDIRI DAN SEJAHTERA BERBASIS KEARIFAN LOKAL" - "HEN TECAHI YO ONOMI TMAR NI HANASED - SATU HATI MEMBANGUN KOTA UNTUK KEMULIAAN TUHAN".

Tuesday, January 30, 2018

Fasilitas Kesehatan di Kelurahan Koya Barat


      I.        Pusat Kesehatan Masyarakat/Puskesmas Perawatan Kelurahan Koya Barat,
          Alamat : Jl. Protokol, Koya Barat.

    II.        Pos Pelayanan Terpadu/Posyandu Balita dan Anak sebanyak 9 (sembilan) Posyandu, antara lain : 
1.    Posyandu "Dahlia", Alamat : Jl. Timika, RT. 004 / RW. 001, Jadwal Pelayanan Setiap Tanggal 13 / bulan;
2.    Posyandu "Matahari", Alamat : Jl. Demba, RT. 005 / RW. 002, Jadwal Pelayanan Setiap Tanggal 05 / bulan;
3.   Posyandu "Menur", Alamat : Jl. Manokwari, RT. 003 / RW. 003, Jadwal Pelayanan Setiap Tanggal 07 / bulan;
4.  Posyandu "Flamboyan", Alamat : Jl. Merauke, RT. 004 / RW. 004, Jadwal Pelayanan Setiap Tanggal 10 / bulan; 
5.    Posyandu "Melati", Alamat : Jl. Abepura II, RT. 003 / RW. 005, Jadwal Pelayanan Setiap Tanggal 15 / bulan; 
6.    Posyandu "Mawar", Alamat : Jl. Protokol, RT. 002 / RW. 006, Jadwal Pelayanan Setiap Tanggal 17 / bulan;
7.  Posyandu "Mimosa", Alamat : Komplek Kompi-E, RT. 003 / RW. 006, Jadwal Pelayanan, Setiap Tanggal 27 / bulan; 
8.  Posyandu "Harapan Kita", Alamat : Jl. Timika, RT. 002 / RW. 007, Jadwal Pelayanan, Setiap Tanggal 03 / bulan; 
9.    Posyandu "Gambut", Alamat : Jl. Gambut, RT. 004 / RW. 007, Jadwal Pelayanan, Setiap Tanggal 03 / bulan.

   III.        Pos Pelayanan Terpadu/Posyandu Lanjut Usia sebanyak 1 (satu) Posyandu Alamat : Jl. Nabire, RT. 001 / RW. 004, Jadwal Pelayanan, Setiap Tanggal 26/ bulan;

Monday, January 8, 2018

Peranan Babinsa

Pengertian Babinsa

Singkatan dari Bintara Pembina Desa adalah salah satu kekuatan Kodam (Komando Daerah Militer) yang dinaungi secara berturut-turut oleh Komando Rayon Militer (Koramil), Komando Distrik Militer (Kodim), dan Komando Resort Militer (Korem). Lantas, apa tugas dan kewenangannya?

Peran dan Fungsi Babinsa

Dalam rangka menyikapi permasalahan yang muncul di wilayah binaan pada era reformasi pembina teritorial pada hakekatnya adaah segala unsur potensi wilayah geografi, demografi dan kondisi sosial agar terciptanya suatu kekuatan kewilayahan sebagai ruang alat dan kondisi juang yang tangguh dalam mengatatasi segala ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan terhadap kelangsungan hidup bangsa dan negara serta jalannya pembangunan nasional.

Babinsa adalah unsur pelaksanaan Koramil yang bertugas melaksanakan PEMBINAAN TERITORIAL (BINTER) di wilayah pedesaan/kelurahan.  Di era reformasi sekarang ini, kemampuan Babinsa sangat menentukan keberhasilan BINTER sehingga di dalam melaksanakan tugasnya Babinsa selalu berkoordinasi dengan aparat terkait di Desa/ Kelurahan seperti tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh pemuda agar tidak terjadi kegagalan-kegagalan dalam melaksanakan tugasnya.

Di dalam pelaksanaan tugas sehari-hari Babinsa sering disibukkan dengan berbagai macam masalah yang menyangkut sosial (kemasyarakatan). Di era reformasi sekarang ini disamping kemampuan yang dimiliki para Babinsa masih perlu diberikan tuntutan, pendidikan khusus bidang teritorial, maupun penataran-penataran dan lain sebagainya.  Agar mereka dapat melaksanakan tugas kegiatan BINTER di wilayah tanggung jawabnya dengan baik.

Tugas Bintara Pembina Desa :
1.    Babinsa adalah pelaksana Dan Ramil dalam melaksanakan fungsi pembinaan yang bertugas pokok melatih rakyat memberikan penyuluhan di bidang Hankam dan Pengawasan fasilitas dan prasarana Hankam di Pedesaan;
2.    Babinsa adalah pelaksana Dan Ramil dalam pelaksanaan BINTER yang berhubungan dengan perencanaan, penyusunan, pengembangan, pengerahan serta pengendalian potensi wilayah dengan segenap unsur geografi, demografi serta kondisi sosial untuk dijadikan sebagai ruang, alat dan kondisi juang guna kepentingan Hankam Negara.

Tugas Pokok Babinsa :
Dalam pelaksanaan tugas Babinsa melaksanakan tugas sebagai berikut:
1.    Melatih satuan perlawanan rakyat.
2.    Memimpin perlawanan rakyat di pedesaan.
3.    Memberikan penyuluhan kesadaran bela negara.
4.    Memberikan penyuluhan pembangunan masyarakat desa di bidang Hankamneg.
5.    Melakukan pengawasan fasilitas/prasarana Hankam di pedesaan/ kelurahan.
6.    Memberikan laporan tentang kondisi sosial di pedesaan secara berkala.

Kemampuan yang Harus di Miliki Babinsa
1.    Kemampuan Intelijen Teritorial adalah untuk dapat menyelenggarakan penginderaan terhadap lingkungan hidup agar setiap perubahan dan perkembangan dalam kehidupan dan perkembangan dalam masyarakat dapat diketahui dan dikenal secara dini. Kemampuan tersebut sangat penting dimiliki oleh Babinsa agar memperoleh informasi yang aktual sebanyak-banyaknya tentang berbagai aspek lingkungan hidup;
2.    Kemampuan Pembinaan Wilayah adalah untuk dapat mengikuti perkembangan dalam kehidupan masyarakat yang mencakup bidang idiologi, politik, ekonomi, sosial budaya, agama dan psikologi untuk menemukan hal-hal yang dapat menimbulkan gejolak sosial yang mengakibatkan gangguan terhadap keamanan serta mampu mengambil tindakan pencegahan dan tindakan pemberantasan dalam rangka memelihara stabilitas daerah;
3.    Kemampuan Pengawasan Wilayah adalah kemampuan untuk mengenai secara mendalam semua ciri-ciri aspek geografi, demografi dan kondisi sosial serta kehidupan dinamika masyarakat;
4.    Kemampuan Pembinaan Rakyat Terlatih adalah kemampuan untuk membina rakyat terlatih sebagai upaya bela negara dalam rangka penyelenggaraan Sishamkamrata;
Kemampuan sebagai Inovator Pembangunan adalah kemampuan menterjemahkan program pembangunan daerah dengan bahasanyang sederhana serta menggugah keinginan dan keikutsertaan masyarakat dalam bidang pembangunan.

Peranan Bhayangkara Pembina Kamtibmas

Berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No.Pol.KEP/8/II/2009 tentang perubahan buku petunjuk lapangan Kapolri No.Pol. :BUJUKLAP/17/VII/1997 tentang sebutan Babinkamtibmas (Bintara Pembina Kamtibmas) menjadi Bhabinkamtibmas (Bhayangkara Pembina Kamtibmas) dari Tingkat kepangkatan Brigadir sampai dengan Inspektur.
Sedangkan menurut Pasal 1 angka 4 Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemolisian Masyarakat bahwa yang dimaksud dengan Bhabinkamtibmas adalah pengemban Polmas di desa/kelurahan.

Fungsi Bhabinkamtibmas (Pasal 26 Perkap No 3 Tahun 2015), sebagai berikut : 
1.    Melaksanakan kunjungan/sambang kepada masyarakat untuk : mendengarkan keluhan warga masyarakat tentang permasalahan Kamtibmas dan memberikan penjelasan serta penyelesaiannya, memelihara hubungan silaturahmi/persaudaraan;
2.    Membimbing dan menyuluh di bidang hukum dan Kamtibmas untuk meningkatkan kesadaran hukum dan Kamtibmas dengan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM);
3.    Menyebarluaskan informasi tentang kebijakan pimpinan Polri berkaitan dengan Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas);
4.    Mendorong pelaksanaan siskamling dalam pengamanan lingkungan dan kegiatan masyarakat;
5.    Memberikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat yang memerlukan
6.    Menggerakkan kegiatan masyarakat yang bersifat positif;
7.    Mengkoordinasikan upaya pembinaan Kamtibmas dengan perangkat desa/kelurahan dan pihak-pihak terkait lainnya;
8.    Melaksanakan konsultasi, mediasi, negosiasi, fasilitasi, motivasi kepada masyarakat dalam Harkamtibmas dan pemecahan masalah kejahatan dan sosial.
  
Tugas Pokok Bhabinkamtibmas (Pasal 27 Perkap No 3 Tahun 2015. 
Tugas pokok Bhabinkamtibmas adalah melakukan pembinaan masyarakat , deteksi dini dan mediasi/ negosiasi agar tercipta kondisi yang kondusif di desa / kelurahan.
Dalam melaksanakan tugas pokoknya tersebut, Bhabinkamtibmas melakukan kegiatan sebagai berikut : 
1.    Kunjungan dari rumah ke rumah pada seluruh wilayah penugasannya;
2.    Melakukan dan membantu pemecahan masalah;
3.    Melakukan pengaturan dan pengamanan kegiatan masyarakat;
4.    Menerima informasi tentang terjadinya tindak pidana;
5.    Memberikan perlindungan sementara kepada orang yang tersesat, korban kejahatan dan pelanggaran;
6.    Ikut serta dalam memberikan bantuan kepada korban bencana alam dan wabah penyakit;
7.    Memberikan bimbingan dan petunjuk kepada masyarakat atau komunitas berkaitan dengan permasalahan Kamtibmas dan Pelayanan Polri.

Wewenang Bhabinkamtibmas (Pasal 28 Perkap No 3 Tahun 2015). 
Dalam melaksanakan kegiatan Polmas, Bhabinkamtibmas memiliki wewenang sebagai berikut :
1.    Menyelesaikan perselisihan warga masyarakat atau komunitas;
2.    Mengambil langkah-langkah yang diperlukan sebagai tindak lanjut kesepakatan FKPM dalam memelihara keamanan lingkungan;
3.    Mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan tindakan pertama di tempat kejadian perkara (TPTKP);
4.    Mengawasi aliran kepercayaan dalam masyarakat yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa.

Peta Kelurahan Koya Barat via Google Map

Contact Form

Name

Email *

Message *