Pengertian
Babinsa
Singkatan
dari Bintara Pembina Desa adalah salah satu kekuatan Kodam (Komando Daerah
Militer) yang dinaungi secara berturut-turut oleh Komando Rayon Militer
(Koramil), Komando Distrik Militer (Kodim), dan Komando Resort Militer (Korem).
Lantas, apa tugas dan kewenangannya?
Peran
dan Fungsi Babinsa
Dalam
rangka menyikapi permasalahan yang muncul di wilayah binaan pada era reformasi
pembina teritorial pada hakekatnya adaah segala unsur potensi wilayah geografi,
demografi dan kondisi sosial agar terciptanya suatu kekuatan kewilayahan
sebagai ruang alat dan kondisi juang yang tangguh dalam mengatatasi segala
ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan terhadap kelangsungan hidup bangsa
dan negara serta jalannya pembangunan nasional.
Babinsa
adalah unsur pelaksanaan Koramil yang bertugas melaksanakan PEMBINAAN
TERITORIAL (BINTER) di wilayah pedesaan/kelurahan. Di era reformasi sekarang ini, kemampuan
Babinsa sangat menentukan keberhasilan BINTER sehingga di dalam melaksanakan
tugasnya Babinsa selalu berkoordinasi dengan aparat terkait di Desa/ Kelurahan
seperti tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh pemuda agar tidak terjadi kegagalan-kegagalan
dalam melaksanakan tugasnya.
Di
dalam pelaksanaan tugas sehari-hari Babinsa sering disibukkan dengan berbagai
macam masalah yang menyangkut sosial (kemasyarakatan). Di era reformasi
sekarang ini disamping kemampuan yang dimiliki para Babinsa masih perlu
diberikan tuntutan, pendidikan khusus bidang teritorial, maupun
penataran-penataran dan lain sebagainya.
Agar mereka dapat melaksanakan tugas kegiatan BINTER di wilayah tanggung
jawabnya dengan baik.
Tugas
Bintara Pembina Desa :
1. Babinsa
adalah pelaksana Dan Ramil dalam melaksanakan fungsi pembinaan yang bertugas
pokok melatih rakyat memberikan penyuluhan di bidang Hankam dan Pengawasan
fasilitas dan prasarana Hankam di Pedesaan;
2. Babinsa
adalah pelaksana Dan Ramil dalam pelaksanaan BINTER yang berhubungan dengan
perencanaan, penyusunan, pengembangan, pengerahan serta pengendalian potensi
wilayah dengan segenap unsur geografi, demografi serta kondisi sosial untuk
dijadikan sebagai ruang, alat dan kondisi juang guna kepentingan Hankam Negara.
Tugas
Pokok Babinsa :
Dalam
pelaksanaan tugas Babinsa melaksanakan tugas sebagai berikut:
1. Melatih
satuan perlawanan rakyat.
2. Memimpin
perlawanan rakyat di pedesaan.
3. Memberikan
penyuluhan kesadaran bela negara.
4. Memberikan
penyuluhan pembangunan masyarakat desa di bidang Hankamneg.
5. Melakukan
pengawasan fasilitas/prasarana Hankam di pedesaan/ kelurahan.
6. Memberikan
laporan tentang kondisi sosial di pedesaan secara berkala.
Kemampuan
yang Harus di Miliki Babinsa
1. Kemampuan
Intelijen Teritorial adalah untuk dapat menyelenggarakan penginderaan terhadap
lingkungan hidup agar setiap perubahan dan perkembangan dalam kehidupan dan
perkembangan dalam masyarakat dapat diketahui dan dikenal secara dini.
Kemampuan tersebut sangat penting dimiliki oleh Babinsa agar memperoleh
informasi yang aktual sebanyak-banyaknya tentang berbagai aspek lingkungan
hidup;
2. Kemampuan
Pembinaan Wilayah adalah untuk dapat mengikuti perkembangan dalam kehidupan
masyarakat yang mencakup bidang idiologi, politik, ekonomi, sosial budaya,
agama dan psikologi untuk menemukan hal-hal yang dapat menimbulkan gejolak
sosial yang mengakibatkan gangguan terhadap keamanan serta mampu mengambil
tindakan pencegahan dan tindakan pemberantasan dalam rangka memelihara
stabilitas daerah;
3. Kemampuan
Pengawasan Wilayah adalah kemampuan untuk mengenai secara mendalam semua
ciri-ciri aspek geografi, demografi dan kondisi sosial serta kehidupan dinamika
masyarakat;
4. Kemampuan
Pembinaan Rakyat Terlatih adalah kemampuan untuk membina rakyat terlatih
sebagai upaya bela negara dalam rangka penyelenggaraan Sishamkamrata;
Kemampuan sebagai
Inovator Pembangunan adalah kemampuan menterjemahkan program pembangunan daerah
dengan bahasanyang sederhana serta menggugah keinginan dan keikutsertaan
masyarakat dalam bidang pembangunan.
No comments:
Post a Comment