Jl. Protokol Koya Barat, RT. 001/RW.004, Kelurahan Koya Barat, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Provinsi Papua, email: pemkoyabarat@gmail.com, Tlp/HP +6281317252866, Kode Pos 99151.

Visi Misi dan Motto Kota Jayapura

VISI MISI KOTA JAYAPURA : "TERWUJUDNYA KOTA JAYAPURA YANG BERIMAN, MODERN, BERSATU, MANDIRI DAN SEJAHTERA BERBASIS KEARIFAN LOKAL" - "HEN TECAHI YO ONOMI TMAR NI HANASED - SATU HATI MEMBANGUN KOTA UNTUK KEMULIAAN TUHAN".

Monday, January 8, 2018

Peranan Bhayangkara Pembina Kamtibmas

Berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No.Pol.KEP/8/II/2009 tentang perubahan buku petunjuk lapangan Kapolri No.Pol. :BUJUKLAP/17/VII/1997 tentang sebutan Babinkamtibmas (Bintara Pembina Kamtibmas) menjadi Bhabinkamtibmas (Bhayangkara Pembina Kamtibmas) dari Tingkat kepangkatan Brigadir sampai dengan Inspektur.
Sedangkan menurut Pasal 1 angka 4 Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemolisian Masyarakat bahwa yang dimaksud dengan Bhabinkamtibmas adalah pengemban Polmas di desa/kelurahan.

Fungsi Bhabinkamtibmas (Pasal 26 Perkap No 3 Tahun 2015), sebagai berikut : 
1.    Melaksanakan kunjungan/sambang kepada masyarakat untuk : mendengarkan keluhan warga masyarakat tentang permasalahan Kamtibmas dan memberikan penjelasan serta penyelesaiannya, memelihara hubungan silaturahmi/persaudaraan;
2.    Membimbing dan menyuluh di bidang hukum dan Kamtibmas untuk meningkatkan kesadaran hukum dan Kamtibmas dengan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM);
3.    Menyebarluaskan informasi tentang kebijakan pimpinan Polri berkaitan dengan Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas);
4.    Mendorong pelaksanaan siskamling dalam pengamanan lingkungan dan kegiatan masyarakat;
5.    Memberikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat yang memerlukan
6.    Menggerakkan kegiatan masyarakat yang bersifat positif;
7.    Mengkoordinasikan upaya pembinaan Kamtibmas dengan perangkat desa/kelurahan dan pihak-pihak terkait lainnya;
8.    Melaksanakan konsultasi, mediasi, negosiasi, fasilitasi, motivasi kepada masyarakat dalam Harkamtibmas dan pemecahan masalah kejahatan dan sosial.
  
Tugas Pokok Bhabinkamtibmas (Pasal 27 Perkap No 3 Tahun 2015. 
Tugas pokok Bhabinkamtibmas adalah melakukan pembinaan masyarakat , deteksi dini dan mediasi/ negosiasi agar tercipta kondisi yang kondusif di desa / kelurahan.
Dalam melaksanakan tugas pokoknya tersebut, Bhabinkamtibmas melakukan kegiatan sebagai berikut : 
1.    Kunjungan dari rumah ke rumah pada seluruh wilayah penugasannya;
2.    Melakukan dan membantu pemecahan masalah;
3.    Melakukan pengaturan dan pengamanan kegiatan masyarakat;
4.    Menerima informasi tentang terjadinya tindak pidana;
5.    Memberikan perlindungan sementara kepada orang yang tersesat, korban kejahatan dan pelanggaran;
6.    Ikut serta dalam memberikan bantuan kepada korban bencana alam dan wabah penyakit;
7.    Memberikan bimbingan dan petunjuk kepada masyarakat atau komunitas berkaitan dengan permasalahan Kamtibmas dan Pelayanan Polri.

Wewenang Bhabinkamtibmas (Pasal 28 Perkap No 3 Tahun 2015). 
Dalam melaksanakan kegiatan Polmas, Bhabinkamtibmas memiliki wewenang sebagai berikut :
1.    Menyelesaikan perselisihan warga masyarakat atau komunitas;
2.    Mengambil langkah-langkah yang diperlukan sebagai tindak lanjut kesepakatan FKPM dalam memelihara keamanan lingkungan;
3.    Mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan tindakan pertama di tempat kejadian perkara (TPTKP);
4.    Mengawasi aliran kepercayaan dalam masyarakat yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa.

No comments:

Post a Comment

Peta Kelurahan Koya Barat via Google Map

Contact Form

Name

Email *

Message *