Berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian
Negara Republik Indonesia No.Pol.KEP/8/II/2009 tentang perubahan buku petunjuk
lapangan Kapolri No.Pol. :BUJUKLAP/17/VII/1997 tentang sebutan Babinkamtibmas
(Bintara Pembina Kamtibmas) menjadi Bhabinkamtibmas (Bhayangkara Pembina
Kamtibmas) dari Tingkat kepangkatan Brigadir sampai dengan Inspektur.
Sedangkan menurut Pasal 1 angka 4 Peraturan
Kapolri Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemolisian Masyarakat bahwa yang dimaksud
dengan Bhabinkamtibmas adalah pengemban Polmas di desa/kelurahan.
Fungsi Bhabinkamtibmas (Pasal 26 Perkap No 3
Tahun 2015), sebagai berikut :
1.
Melaksanakan
kunjungan/sambang kepada masyarakat untuk : mendengarkan keluhan warga
masyarakat tentang permasalahan Kamtibmas dan memberikan penjelasan serta
penyelesaiannya, memelihara hubungan silaturahmi/persaudaraan;
2.
Membimbing
dan menyuluh di bidang hukum dan Kamtibmas untuk meningkatkan kesadaran hukum
dan Kamtibmas dengan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM);
3.
Menyebarluaskan
informasi tentang kebijakan pimpinan Polri berkaitan dengan Pemeliharaan
Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas);
4.
Mendorong
pelaksanaan siskamling dalam pengamanan lingkungan dan kegiatan masyarakat;
5.
Memberikan
pelayanan kepolisian kepada masyarakat yang memerlukan
6.
Menggerakkan
kegiatan masyarakat yang bersifat positif;
7.
Mengkoordinasikan
upaya pembinaan Kamtibmas dengan perangkat desa/kelurahan dan pihak-pihak
terkait lainnya;
8.
Melaksanakan
konsultasi, mediasi, negosiasi, fasilitasi, motivasi kepada masyarakat dalam
Harkamtibmas dan pemecahan masalah kejahatan dan sosial.
Tugas Pokok Bhabinkamtibmas (Pasal 27 Perkap
No 3 Tahun 2015.
Tugas pokok Bhabinkamtibmas adalah melakukan
pembinaan masyarakat , deteksi dini dan mediasi/ negosiasi agar tercipta
kondisi yang kondusif di desa / kelurahan.
Dalam melaksanakan tugas pokoknya tersebut,
Bhabinkamtibmas melakukan kegiatan sebagai berikut :
1.
Kunjungan
dari rumah ke rumah pada seluruh wilayah penugasannya;
2.
Melakukan
dan membantu pemecahan masalah;
3.
Melakukan
pengaturan dan pengamanan kegiatan masyarakat;
4.
Menerima
informasi tentang terjadinya tindak pidana;
5.
Memberikan
perlindungan sementara kepada orang yang tersesat, korban kejahatan dan
pelanggaran;
6.
Ikut
serta dalam memberikan bantuan kepada korban bencana alam dan wabah penyakit;
7.
Memberikan
bimbingan dan petunjuk kepada masyarakat atau komunitas berkaitan dengan
permasalahan Kamtibmas dan Pelayanan Polri.
Wewenang Bhabinkamtibmas (Pasal 28 Perkap No
3 Tahun 2015).
Dalam melaksanakan kegiatan Polmas,
Bhabinkamtibmas memiliki wewenang sebagai berikut :
1.
Menyelesaikan
perselisihan warga masyarakat atau komunitas;
2.
Mengambil
langkah-langkah yang diperlukan sebagai tindak lanjut kesepakatan FKPM dalam
memelihara keamanan lingkungan;
3.
Mendatangi
tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan tindakan pertama di tempat kejadian
perkara (TPTKP);
4.
Mengawasi
aliran kepercayaan dalam masyarakat yang dapat menimbulkan perpecahan atau
mengancam persatuan dan kesatuan bangsa.
No comments:
Post a Comment