Berpedoman kepada Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kelurahan di Kota Jayapura adalah sebagai berikut :
- Kepala Kelurahan ;
- Sekretaris Kelurahan ;
- Seksi Pemerintahan ;
- Seksi Ketentraman dan Ketertiban;
- Seksi Pemberdayaan Masyarakat;
- Seksi Kesejahteraan Rakyat.
Dengan memiliki kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi masing-masing antara lain sebagai berikut:
1. Kepala Kelurahan :
Tugas :
Lurah mempunyai tugas menyelenggarakan urusan Pemerintahan, Pelaksanaan Pembangunan, dan Pelayanan kemasyarakatan.
Fungsi :
a. Pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan Pemerintahan Kelurahan;
b. Pelaksanaan pemberdayaan masyarakat;
c. Pelaksanaan pelayanan masyarakat yang transparan;
d. Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum.
e. Pemeliharaan prasarana dan fasillitas pelayanan umum; dan
f. Pembinaan lembaga kemasyarakatan.
2. Sekretaris Kelurahan :
Tugas :
Sekretaris Kelurahan mempunyai tugas membantu kepala Kelurahan di bidang pembinaan administrasi dan memberikan pelayanan teknis administratif kepada seluruh Pemerintah.
Fungsi :
a. Penyusunan rencana program dan pengendalian kegiatan dan mengevaluasi pelaksanaannya;
b. Pengurusan dan penataan admistrasi Keuangan;
c. Pelaksanaan Tata Usaha, administrasi Kepegawaian, perlengkapan dan rumah tangga;
d. Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh Pimpinan.
3. Seksi Pemerintahan :
Tugas :
Menyiapkan bahan dan data penyelenggaraan Pemerintahan umum, data penyelenggaraan keagrariaan, pengawasan Pemilihan Umum, pembinaan organisasi dan lembaga Kemasyarakatan.
4. Seksi Ketentraman dan Ketertiban :
Tugas :
Menghimpun, mengolah, menyiapkan bahan dan data dibidang ketentraman dan ketertiban.
5. Seksi Pemberdayaan Masyarakat :
Tugas :
Menghimpun, mengolah, menyiapkan bahan dan data dibidang pemberdayaan masyarakat.
6. Seksi Kesejahteraan Rakyat :
Tugas :
Melaksakan pelayanan kesejahteraan rakyat, keagamaan dan kesehatan serta organisasi masyarakatan.
No comments:
Post a Comment