Jl. Protokol Koya Barat, RT. 001/RW.004, Kelurahan Koya Barat, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Provinsi Papua, email: pemkoyabarat@gmail.com, Tlp/HP +6281317252866, Kode Pos 99151.

Visi Misi dan Motto Kota Jayapura

VISI MISI KOTA JAYAPURA : "TERWUJUDNYA KOTA JAYAPURA YANG BERIMAN, MODERN, BERSATU, MANDIRI DAN SEJAHTERA BERBASIS KEARIFAN LOKAL" - "HEN TECAHI YO ONOMI TMAR NI HANASED - SATU HATI MEMBANGUN KOTA UNTUK KEMULIAAN TUHAN".

Monday, October 21, 2013

Penyuluhan Temu Sadar Hukum Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Papua di Kelurahan Koya Barat, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura.


Jayapura (19/10) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua melaksanakan Penyuluhan Temu Sadar Hukum di Kelurahan Koya Barat, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura bertempat di Balai Pertemuan Kelurahan Koya Barat. Pelaksanaan Penyuluhan Temu Sadar Hukum tersebut yang dilakukan oleh Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Dalam Pelaksanaan Penyuluhan Temu Sadar Hukum tersebut yang terdiri dari 2 (dua) orang Tim dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua yaitu Kepala Devisi Pelayanan Hukum dan HAM Salmon Pardede, SH, M.Si. selaku Ketua Tim dan juga sebagai Narasumber, Kepala Bidang Pelayanan dan Hukum dan HAM, La Margono, SH. MH. sebagai Narasumber, Kepala Subbid Pelayanan Hukum dan HAM Bintang Napitupulu, SH. sebagai moderator,
Serta staf antara lain Elisabeth, SH. Aguestho Prawar, SH. Idawati Parapak, SH. dan Andi Artlan Sanang, SH yang membantu dalam pelaksanaan tersebut. Sosialisasi Temu Sadar Hukum ini di buka oleh Lurah Koya Barat Reuter Sabarofek, S.STP dan dihadiri oleh Tokoh Masyarakat, Tokoh Perempuan, Tokoh Pemuda, Ketua Rukun Warga dan Ketua Rukun Tetangga, Babinsa dan Polisi Masyarakat Kelurahan Koya Barat.

Kegiatan Temu Sadar Hukum ini mengusung Tema "Membangun Budaya Hukum dengan Hati" dan Sub Tema "Melalui Temu Sadar Hukum Kita Tingkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat di Kelurahan Koya Barat". Harapan dari dilaksanakannya kegiatan Temu Sadar Hukum adalah untuk memperbaiki kultur/budaya Hukum melalui upaya-upaya pendidikan dan sosialisasi berbagai peraturan perundang-undangan, serta membangun dan meningkatkan perilaku keteladanan dari penyelenggara Pemerintahan Pusat sampai ke daerah dalam mematuhi dan mentaati Hukum. Pemerintah Kota Jayapura terus mendorong terjalinnya kerja sama antar Instansi karena akan berdampak positif terhadap proses pembangunan Hukum serta membangun kemitraan dalam berbagai kegiatan yang berhubungan dengan pembangunan Hukum dalam rangka pembentukan Desa/Kelurahan Kesadaran  Hukum Masyarakat khususnya di Kota Jayapura.

 Materi yang diberikan yaitu Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dan Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 08 Tahun 2013 tentang Perlindungan Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga. Melihat dari materi penyuluhan hukum, masyarakat sangat antusias menyimak dan mendengarkan pemaparan dari para narasumber, dan menurut mereka kegiatan seperti ini sangat diharapkan terus dilaksanakan secara berkelanjutan.

Untuk diketahui bahwa syarat-syarat pembentukan desa / kelurahan Sadar Hukum yang terdiri dari :

  1. Pelunasan kewajiban membayar pajak bumi dan bangunan mencapai 90% (Sembilan puluh persen), atau lebih;
  2. Tidak terdapat perkawinan di bawah usia berdasarkan ketentuan dalam undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
  3. Angka kriminalitas rendah;
  4. Rendahnya kasus Narkoba;
  5. Tingginya kesadaran masyarakat terhadap kebersihan dan kelestarian lingkungan; dan
  6. Kriteria lain yang ditetapkan daerah.
Foto dokumentasi kegiatan Temu Sadar Hukum di Balai Pertemuan Kelurahan Koya Barat, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura.

 
 

 


No comments:

Post a Comment

Peta Kelurahan Koya Barat via Google Map

Contact Form

Name

Email *

Message *