Jayapura (19/10) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua melaksanakan Penyuluhan Temu Sadar Hukum di Kelurahan Koya Barat, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura bertempat di Balai Pertemuan Kelurahan Koya Barat. Pelaksanaan
Penyuluhan Temu Sadar Hukum tersebut yang dilakukan oleh Divisi
Pelayanan Hukum dan HAM, Dalam Pelaksanaan Penyuluhan Temu Sadar Hukum
tersebut yang terdiri dari 2 (dua) orang Tim dari Kantor Wilayah
Kementerian Hukum dan HAM Papua yaitu Kepala Devisi Pelayanan Hukum dan HAM Salmon Pardede, SH, M.Si. selaku Ketua Tim dan juga sebagai
Narasumber, Kepala Bidang Pelayanan dan Hukum dan HAM, La Margono, SH. MH. sebagai Narasumber, Kepala Subbid Pelayanan Hukum dan HAM Bintang Napitupulu, SH. sebagai moderator,
Serta staf antara lain Elisabeth, SH. Aguestho Prawar, SH. Idawati Parapak, SH. dan Andi Artlan Sanang, SH yang membantu dalam pelaksanaan tersebut.
Sosialisasi Temu Sadar Hukum ini di buka oleh Lurah Koya Barat Reuter Sabarofek, S.STP dan dihadiri oleh Tokoh Masyarakat, Tokoh Perempuan, Tokoh Pemuda, Ketua Rukun Warga dan Ketua Rukun Tetangga, Babinsa dan Polisi Masyarakat Kelurahan Koya Barat.
Kegiatan Temu Sadar Hukum ini mengusung Tema "Membangun Budaya Hukum dengan Hati" dan Sub Tema "Melalui Temu Sadar Hukum Kita Tingkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat di Kelurahan Koya Barat". Harapan dari dilaksanakannya kegiatan Temu Sadar Hukum adalah untuk memperbaiki kultur/budaya Hukum melalui
upaya-upaya pendidikan dan sosialisasi berbagai peraturan
perundang-undangan, serta membangun dan meningkatkan perilaku
keteladanan dari penyelenggara Pemerintahan Pusat sampai ke daerah dalam
mematuhi dan mentaati Hukum. Pemerintah Kota Jayapura terus mendorong
terjalinnya kerja sama antar Instansi karena akan berdampak positif
terhadap proses pembangunan Hukum serta membangun kemitraan dalam
berbagai kegiatan yang berhubungan dengan pembangunan Hukum dalam rangka
pembentukan Desa/Kelurahan Kesadaran Hukum Masyarakat khususnya di Kota Jayapura.
Materi yang diberikan yaitu Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dan Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 08 Tahun 2013 tentang Perlindungan Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga. Melihat dari materi penyuluhan hukum,
masyarakat sangat antusias menyimak dan mendengarkan pemaparan dari para
narasumber, dan menurut mereka kegiatan seperti ini sangat diharapkan
terus dilaksanakan secara berkelanjutan.
Untuk diketahui bahwa syarat-syarat pembentukan desa / kelurahan Sadar Hukum yang terdiri dari :
Untuk diketahui bahwa syarat-syarat pembentukan desa / kelurahan Sadar Hukum yang terdiri dari :
- Pelunasan kewajiban membayar pajak bumi dan bangunan mencapai 90% (Sembilan puluh persen), atau lebih;
- Tidak terdapat perkawinan di bawah usia berdasarkan ketentuan dalam undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
- Angka kriminalitas rendah;
- Rendahnya kasus Narkoba;
- Tingginya kesadaran masyarakat terhadap kebersihan dan kelestarian lingkungan; dan
- Kriteria lain yang ditetapkan daerah.
No comments:
Post a Comment