

Materi yang diberikan yaitu Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dan Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 08 Tahun 2013 tentang Perlindungan Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga. Melihat dari materi penyuluhan hukum,
masyarakat sangat antusias menyimak dan mendengarkan pemaparan dari para
narasumber, dan menurut mereka kegiatan seperti ini sangat diharapkan
terus dilaksanakan secara berkelanjutan.
Untuk diketahui bahwa syarat-syarat pembentukan desa / kelurahan Sadar Hukum yang terdiri dari :
Untuk diketahui bahwa syarat-syarat pembentukan desa / kelurahan Sadar Hukum yang terdiri dari :
- Pelunasan kewajiban membayar pajak bumi dan bangunan mencapai 90% (Sembilan puluh persen), atau lebih;
- Tidak terdapat perkawinan di bawah usia berdasarkan ketentuan dalam undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
- Angka kriminalitas rendah;
- Rendahnya kasus Narkoba;
- Tingginya kesadaran masyarakat terhadap kebersihan dan kelestarian lingkungan; dan
- Kriteria lain yang ditetapkan daerah.

No comments:
Post a Comment