Anggota Organisasi Amatir Radio Indonesia (ORARI) yang berada di Wilayah Muara Tami bekerjasama PT. Karya Gemilang Papua melaksanakan karya bakti di sekitar jalan raya SMPN 8 Jayapura RT. 05 / RW. 05, Kelurahan Koya Barat, Muara Tami, Jumat (11/5).
Jl. Protokol Koya Barat, RT. 001/RW.004, Kelurahan Koya Barat, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Provinsi Papua, email: pemkoyabarat@gmail.com, Tlp/HP +6281317252866, Kode Pos 99151.
Visi Misi dan Motto Kota Jayapura
VISI MISI KOTA JAYAPURA :
Saturday, May 12, 2018
Menjelang Bulan Puasa 1439 Hijriah Organisasi Amatir Radio Indonesia Wilayah Muara Tami Adakan Karya Bhakti
Anggota Organisasi Amatir Radio Indonesia (ORARI) yang berada di Wilayah Muara Tami bekerjasama PT. Karya Gemilang Papua melaksanakan karya bakti di sekitar jalan raya SMPN 8 Jayapura RT. 05 / RW. 05, Kelurahan Koya Barat, Muara Tami, Jumat (11/5). Tuesday, February 20, 2018
Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kelurahan Koya Barat Tahun 2018
Kelurahan Koya Barat Distrik Muara Tami Kota Jayapura menggelar musyawarah rencana pembangunan (Musrenbang)
2018 Selasa (20/2) di balai pertemuan Koya Barat . Musrenbang melibatkan BP2K, ketua RT/RW, tokoh
masyarakat, PKK dan pemuda. Juga hadir Tim Asistensi Bappeda Kota Jayapura, Lurah beserta staf Koya Barat, perwakilan Puskesmas, perwakilan sekolah yang terdapat di
Kelurahan Koya Barat. Setiap RT /RW diberikan kesempatan untuk mengajukan
pengusulan yang akan dibangun.
Tuesday, January 30, 2018
Fasilitas Kesehatan di Kelurahan Koya Barat
I.
Pusat Kesehatan Masyarakat/Puskesmas Perawatan
Kelurahan Koya Barat,
Alamat : Jl. Protokol, Koya Barat.
II.
Pos Pelayanan Terpadu/Posyandu Balita dan Anak
sebanyak 9 (sembilan) Posyandu, antara lain :
1. Posyandu "Dahlia",
Alamat : Jl. Timika, RT. 004 / RW. 001, Jadwal Pelayanan Setiap Tanggal 13 /
bulan;
2. Posyandu "Matahari",
Alamat : Jl. Demba, RT. 005 / RW. 002, Jadwal Pelayanan Setiap Tanggal 05 /
bulan;
3. Posyandu "Menur",
Alamat : Jl. Manokwari, RT. 003 / RW. 003, Jadwal Pelayanan Setiap Tanggal 07 /
bulan;
4. Posyandu "Flamboyan",
Alamat : Jl. Merauke, RT. 004 / RW. 004, Jadwal Pelayanan Setiap Tanggal 10 /
bulan;
5. Posyandu "Melati",
Alamat : Jl. Abepura II, RT. 003 / RW. 005, Jadwal Pelayanan Setiap Tanggal 15
/ bulan;
6. Posyandu "Mawar",
Alamat : Jl. Protokol, RT. 002 / RW. 006, Jadwal Pelayanan Setiap Tanggal 17 /
bulan;
7. Posyandu "Mimosa",
Alamat : Komplek Kompi-E, RT. 003 / RW. 006, Jadwal Pelayanan, Setiap Tanggal
27 / bulan;
8. Posyandu "Harapan Kita",
Alamat : Jl. Timika, RT. 002 / RW. 007, Jadwal Pelayanan, Setiap Tanggal 03 /
bulan;
9. Posyandu "Gambut",
Alamat : Jl. Gambut, RT. 004 / RW. 007, Jadwal Pelayanan, Setiap Tanggal 03 /
bulan.
III.
Pos Pelayanan Terpadu/Posyandu Lanjut Usia sebanyak 1
(satu) Posyandu Alamat : Jl. Nabire, RT. 001 / RW. 004, Jadwal Pelayanan,
Setiap Tanggal 26/ bulan;
Monday, January 8, 2018
Peranan Babinsa
Pengertian
Babinsa
Singkatan
dari Bintara Pembina Desa adalah salah satu kekuatan Kodam (Komando Daerah
Militer) yang dinaungi secara berturut-turut oleh Komando Rayon Militer
(Koramil), Komando Distrik Militer (Kodim), dan Komando Resort Militer (Korem).
Lantas, apa tugas dan kewenangannya?
Peran
dan Fungsi Babinsa
Dalam
rangka menyikapi permasalahan yang muncul di wilayah binaan pada era reformasi
pembina teritorial pada hakekatnya adaah segala unsur potensi wilayah geografi,
demografi dan kondisi sosial agar terciptanya suatu kekuatan kewilayahan
sebagai ruang alat dan kondisi juang yang tangguh dalam mengatatasi segala
ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan terhadap kelangsungan hidup bangsa
dan negara serta jalannya pembangunan nasional.
Babinsa
adalah unsur pelaksanaan Koramil yang bertugas melaksanakan PEMBINAAN
TERITORIAL (BINTER) di wilayah pedesaan/kelurahan. Di era reformasi sekarang ini, kemampuan
Babinsa sangat menentukan keberhasilan BINTER sehingga di dalam melaksanakan
tugasnya Babinsa selalu berkoordinasi dengan aparat terkait di Desa/ Kelurahan
seperti tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh pemuda agar tidak terjadi kegagalan-kegagalan
dalam melaksanakan tugasnya.
Di
dalam pelaksanaan tugas sehari-hari Babinsa sering disibukkan dengan berbagai
macam masalah yang menyangkut sosial (kemasyarakatan). Di era reformasi
sekarang ini disamping kemampuan yang dimiliki para Babinsa masih perlu
diberikan tuntutan, pendidikan khusus bidang teritorial, maupun
penataran-penataran dan lain sebagainya.
Agar mereka dapat melaksanakan tugas kegiatan BINTER di wilayah tanggung
jawabnya dengan baik.
Tugas
Bintara Pembina Desa :
1. Babinsa
adalah pelaksana Dan Ramil dalam melaksanakan fungsi pembinaan yang bertugas
pokok melatih rakyat memberikan penyuluhan di bidang Hankam dan Pengawasan
fasilitas dan prasarana Hankam di Pedesaan;
2. Babinsa
adalah pelaksana Dan Ramil dalam pelaksanaan BINTER yang berhubungan dengan
perencanaan, penyusunan, pengembangan, pengerahan serta pengendalian potensi
wilayah dengan segenap unsur geografi, demografi serta kondisi sosial untuk
dijadikan sebagai ruang, alat dan kondisi juang guna kepentingan Hankam Negara.
Tugas
Pokok Babinsa :
Dalam
pelaksanaan tugas Babinsa melaksanakan tugas sebagai berikut:
1. Melatih
satuan perlawanan rakyat.
2. Memimpin
perlawanan rakyat di pedesaan.
3. Memberikan
penyuluhan kesadaran bela negara.
4. Memberikan
penyuluhan pembangunan masyarakat desa di bidang Hankamneg.
5. Melakukan
pengawasan fasilitas/prasarana Hankam di pedesaan/ kelurahan.
6. Memberikan
laporan tentang kondisi sosial di pedesaan secara berkala.
Kemampuan
yang Harus di Miliki Babinsa
1. Kemampuan
Intelijen Teritorial adalah untuk dapat menyelenggarakan penginderaan terhadap
lingkungan hidup agar setiap perubahan dan perkembangan dalam kehidupan dan
perkembangan dalam masyarakat dapat diketahui dan dikenal secara dini.
Kemampuan tersebut sangat penting dimiliki oleh Babinsa agar memperoleh
informasi yang aktual sebanyak-banyaknya tentang berbagai aspek lingkungan
hidup;
2. Kemampuan
Pembinaan Wilayah adalah untuk dapat mengikuti perkembangan dalam kehidupan
masyarakat yang mencakup bidang idiologi, politik, ekonomi, sosial budaya,
agama dan psikologi untuk menemukan hal-hal yang dapat menimbulkan gejolak
sosial yang mengakibatkan gangguan terhadap keamanan serta mampu mengambil
tindakan pencegahan dan tindakan pemberantasan dalam rangka memelihara
stabilitas daerah;
3. Kemampuan
Pengawasan Wilayah adalah kemampuan untuk mengenai secara mendalam semua
ciri-ciri aspek geografi, demografi dan kondisi sosial serta kehidupan dinamika
masyarakat;
4. Kemampuan
Pembinaan Rakyat Terlatih adalah kemampuan untuk membina rakyat terlatih
sebagai upaya bela negara dalam rangka penyelenggaraan Sishamkamrata;
Kemampuan sebagai
Inovator Pembangunan adalah kemampuan menterjemahkan program pembangunan daerah
dengan bahasanyang sederhana serta menggugah keinginan dan keikutsertaan
masyarakat dalam bidang pembangunan.
Peranan Bhayangkara Pembina Kamtibmas
Berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian
Negara Republik Indonesia No.Pol.KEP/8/II/2009 tentang perubahan buku petunjuk
lapangan Kapolri No.Pol. :BUJUKLAP/17/VII/1997 tentang sebutan Babinkamtibmas
(Bintara Pembina Kamtibmas) menjadi Bhabinkamtibmas (Bhayangkara Pembina
Kamtibmas) dari Tingkat kepangkatan Brigadir sampai dengan Inspektur.
Sedangkan menurut Pasal 1 angka 4 Peraturan
Kapolri Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemolisian Masyarakat bahwa yang dimaksud
dengan Bhabinkamtibmas adalah pengemban Polmas di desa/kelurahan.
Fungsi Bhabinkamtibmas (Pasal 26 Perkap No 3
Tahun 2015), sebagai berikut :
1.
Melaksanakan
kunjungan/sambang kepada masyarakat untuk : mendengarkan keluhan warga
masyarakat tentang permasalahan Kamtibmas dan memberikan penjelasan serta
penyelesaiannya, memelihara hubungan silaturahmi/persaudaraan;
2.
Membimbing
dan menyuluh di bidang hukum dan Kamtibmas untuk meningkatkan kesadaran hukum
dan Kamtibmas dengan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM);
3.
Menyebarluaskan
informasi tentang kebijakan pimpinan Polri berkaitan dengan Pemeliharaan
Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas);
4.
Mendorong
pelaksanaan siskamling dalam pengamanan lingkungan dan kegiatan masyarakat;
5.
Memberikan
pelayanan kepolisian kepada masyarakat yang memerlukan
6.
Menggerakkan
kegiatan masyarakat yang bersifat positif;
7.
Mengkoordinasikan
upaya pembinaan Kamtibmas dengan perangkat desa/kelurahan dan pihak-pihak
terkait lainnya;
8.
Melaksanakan
konsultasi, mediasi, negosiasi, fasilitasi, motivasi kepada masyarakat dalam
Harkamtibmas dan pemecahan masalah kejahatan dan sosial.
Tugas Pokok Bhabinkamtibmas (Pasal 27 Perkap
No 3 Tahun 2015.
Tugas pokok Bhabinkamtibmas adalah melakukan
pembinaan masyarakat , deteksi dini dan mediasi/ negosiasi agar tercipta
kondisi yang kondusif di desa / kelurahan.
Dalam melaksanakan tugas pokoknya tersebut,
Bhabinkamtibmas melakukan kegiatan sebagai berikut :
1.
Kunjungan
dari rumah ke rumah pada seluruh wilayah penugasannya;
2.
Melakukan
dan membantu pemecahan masalah;
3.
Melakukan
pengaturan dan pengamanan kegiatan masyarakat;
4.
Menerima
informasi tentang terjadinya tindak pidana;
5.
Memberikan
perlindungan sementara kepada orang yang tersesat, korban kejahatan dan
pelanggaran;
6.
Ikut
serta dalam memberikan bantuan kepada korban bencana alam dan wabah penyakit;
7.
Memberikan
bimbingan dan petunjuk kepada masyarakat atau komunitas berkaitan dengan
permasalahan Kamtibmas dan Pelayanan Polri.
Wewenang Bhabinkamtibmas (Pasal 28 Perkap No
3 Tahun 2015).
Dalam melaksanakan kegiatan Polmas,
Bhabinkamtibmas memiliki wewenang sebagai berikut :
1.
Menyelesaikan
perselisihan warga masyarakat atau komunitas;
2.
Mengambil
langkah-langkah yang diperlukan sebagai tindak lanjut kesepakatan FKPM dalam
memelihara keamanan lingkungan;
3.
Mendatangi
tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan tindakan pertama di tempat kejadian
perkara (TPTKP);
4.
Mengawasi
aliran kepercayaan dalam masyarakat yang dapat menimbulkan perpecahan atau
mengancam persatuan dan kesatuan bangsa.
Subscribe to:
Posts (Atom)
