PERATURAN DAERAH KOTA JAYAPURA
NOMOR 13
TAHUN 2002
T
E N T A N G
PEMBENTUKAN KELURAHAN KOYA TIMUR DAN
KELURAHAN KOYA BARAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA JAYAPURA,
Menimbang : a. bahwa
dengan memperhatikan Kondisi Wilayah dan Aspirasi Masyarakat Kampung Koya Timur
dan Kampung Koya Barat, serta dalam rangka peningkatan kinerja Penyelenggaraan
Administrasi Pemerintahan, Pelaksanaan Pembangunan dan Pembinaan Masyarakat
Perkotaan secara berdayaguna dan berhasilguna, perlu dilaksanakan Pembentukan
Kelurahan Koya Timur dan Kelurahan Koya Barat;
b.
bahwa dengan memperhatikan
kondisi perkembangan masyarakat di Kampung Koya Timur dan Kampung Koya Barat
telah menunjukkan cirri-ciri masyarakat yang bersifat heterogen, sehingga perlu
ditingkatkan statusnya menjadi kelurahan;
c.
bahwa untuk maksud tersebut huruf a
dan b di atas, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kota Jayapura;
Mengingat : 1. Undang-undang
Nomor 12 tahun
1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan
Kabupaten-kabupaten Otonom di Irian Barat (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1969 Nomor 47; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2097);
2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60;
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
3. Undang-undang
Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135; Tambahan Lembaran Negara Nomor 4151);
4. Peraturan
Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Propinsi
sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 519;
Tambahan Lembaran Negara Nomor 745);
5.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknik
Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan Bentuk Rancangan Undang-undang,
Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Keputusan Presiden disertai dengan
Manual Produk Hukum Daerah;
6.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130-67 Tahun 2002 tentang Pengakuan
Kewenangan Kabupaten dan Kota;
Dengan persetujuan,
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA JAYAPURA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN
DAERAH KOTA JAYAPURA TENTANG PEMBENTUKAN KELURAHAN KOYA TIMUR DAN KELURAHAN KOYA
BARAT.
BAB I
KETENTUAN
UMUM
Pasal 1
Dalam
Peraturan Daerah ini yang dimaksud
dengan :
1.
Daerah adalah Daerah Kota Jayapura.
2.
Pemerintah Daerah Kota adalah Walikota Jayapura beserta Perangkat Daerah
Otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah.
3.
Kepala Daerah ialah Walikota
Jayapura.
4.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kota Jayapura.
5.
Pemerintahan Daerah adalah Kegiatan Pemerintahan yang dilaksanakan oleh
Pemerintah Daerah dan DPRD.
6.
Distrik yang sebelumnya disebut Kecamatan adalah Perangkat Daerah Kota yang
dipimpin oleh Kepala Distrik.
7.
Kampung yang sebelumnya disebut Desa
adalah Kesatuan Masyarakat Hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan
mengurus kepentingan masyarakat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat
setempat yang diakui dalam Sistem Pemerintahan Nasional dan berada di Wilayah
Kota Jayapura.
8.
Pemerintah Kampung adalah Kepala Kampung dan Perangkat Kampung.
9.
Badan Perwakilan Kampung yang selanjutnya disingkat BAPERKAM adalah Badan
Perwakilan yang terdiri atas Pemuka-pemuka Masyarakat di Kampung, yang
berfungsi mengayomi adat istiadat, membuat Peraturan Kampung, menampung dan
menyalurkan aspirasi masyarakat serta melakukan pengawasan terhadap
Penyelenggaraan Pemerintahan Kampung.
10.
Pemerintahan Kampung adalah Kegiatan Pemerintahan yang dilaksanakan oleh
Pemerintah Kampung dan BAPERKAM.
11.
Kelurahan adalah Wilayah Kerja Lurah sebagai Perangkat Daerah Kota di bawah
Distrik.
12.
Pemerintah Kelurahan adalah Kepala Kelurahan dan Perangkat Kelurahan.
13.
Pembentukan Kelurahan adalah Kegiatan Pembentukan Kelurahan baru diluar
Kelurahan yang sudah ada.
BAB II
PEMBENTUKAN KELURAHAN KOYA TIMUR DAN
KELURAHAN KOYA BARAT
Pasal 2
Tujuan
Pembentukan Kelurahan Koya Timur dan Kelurahan Koya Barat adalah Dalam
rangka kelancaran dan peningkatan
pelayanan Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan, Pelaksanaan Pembangunan
dan Pembinaan Masyarakat Perkotaan secara berdayaguna dan berhasilguna.
Pasal 3
Kampung
Koya Timur dan Kampung Koya Barat telah memenuhi Persyaratan, sehingga telah
dibentuk menjadi Kelurahan Koya Timur dan Kelurahan Koya Barat.
Pasal
4
(1)
Pembentukan Kelurahan Koya Timur dan Kelurahan Koya Barat, dilakukan dengan
memperhatikan persyaratan dan faktor-faktor sebagai berikut :
a.
Faktor Jumlah Penduduk : yaitu Telah mencapai lebih dari 500 Kepala
Keluarga atau 2.000 Jiwa;
b.
Faktor Luas Wilayah : yaitu Telah mampu dijangkau secara dayaguna dalam
rangka pelayanan kepada masyarakat;
c.
Faktor Letak: yaitu Komunikasi, Transportasi dan jarak dengan Pusat
Kegiatan Pemerintahan dan Pusat-pusat pengembangan yang memadai;
d.
Faktor Sarana dan Prasarana : yaitu Telah tersedia sarana dan prasarana
Perhubungan, Pemasaran dan Prasarana Fisik Sosial dan Pemerintahan yang
memadai;
e.
Faktor Kondisi Sosial Budaya : yaitu Masyarakat Heterogen.
(2)
Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pembentukan
Kelurahan Koya Timur dan Kelurahan Koya Barat juga memperhatikan perkembangan
ciri-ciri warga masyarakatnya, antara lain :
a.
Majemuk;
b.
Dinamis;
c.
Kritis;
d.
Kehidupan Ekonominya secara mayoritas sudah berpola Kehidupan Kota.
Pasal 5
Dengan
ditetapkan Perubahan Status Kampung Koya Timur dan Kampung Koya Barat menjadi
Kelurahan Koya Timur dan Kelurahan Koya Barat sebagaimana dimaksud pada Pasal
3, kewenangan Kampung sebagai suatu kesatuan masyarakat hukum yang memiliki
kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat berdasarkan
asal-usul dan adat istiadat setempat,
berubah menjadi wilayah kerja Lurah sebagai Perangkat Daerah Kota di
bawah Distrik.
Pasal 6
(1)
Seluruh kekayaan dan
Sumber-sumber Pendapatan yang menjadi milik Pemerintah Kampung Koya Timur dan
Kampung Koya Barat dengan berubahnya Status Kampung menjadi Kelurahan Koya
Timur dan Kelurahan Koya Barat, diserahkan dan menjadi milik Pemerintah Kota.
(2)
Kekayaan dan Sumber-sumber
Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola melalui Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kota dengan memperhatikan kepentingan Kelurahan
yang bersangkutan.
BAB III
WILAYAH KELURAHAN KOYA TIMUR DAN KELURAHAN KOYA BARAT
Pasal 7
(1)
Wilayah Kelurahan Koya Timur
adalah Meliputi seluruh Wilayah Kampung Koya Timur.
(2)
Wilayah Kelurahan Koya Barat
adalah Meliputi seluruh Wilayah Kampung Koya Barat.
BAB IV
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal 8
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini
sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya, akan ditetapkan dengan Keputusan
Walikota.
Pasal 9
Peraturan Daerah
ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah
Kota Jayapura.
Ditetapkan di
Jayapura
Pada tanggal 2 Agustus 2002
WALIKOTA JAYAPURA,
TTD
Drs. M. R. KAMBU,
M. Si
Diundangkan di Jayapura
Pada tanggal 2
Agustus 2002
SEKRETARIS DAERAH KOTA JAYAPURA,
TTD
Drs. T.
H. PASARIBU, M.Si
LEMBARAN DAERAH KOTA JAYAPURA TAHUN 2002 NOMOR
77
Untuk salinan yang sah sesuai
dengan aslinya
A.N. SEKRETARIS DAERAH KOTA JAYAPURA
KEPALA
BAGIAN HUKUM,
MARTHINUS
ASMURUF, SH, M.Si
P
E M B I N A
NIP.
640022702
No comments:
Post a Comment