Jl. Protokol Koya Barat, RT. 001/RW.004, Kelurahan Koya Barat, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Provinsi Papua, email: pemkoyabarat@gmail.com, Tlp/HP +6281317252866, Kode Pos 99151.

Visi Misi dan Motto Kota Jayapura

VISI MISI KOTA JAYAPURA : "TERWUJUDNYA KOTA JAYAPURA YANG BERIMAN, MODERN, BERSATU, MANDIRI DAN SEJAHTERA BERBASIS KEARIFAN LOKAL" - "HEN TECAHI YO ONOMI TMAR NI HANASED - SATU HATI MEMBANGUN KOTA UNTUK KEMULIAAN TUHAN".

Sunday, February 2, 2014

PERDA KOTA JAYAPURA NO. 13 TAHUN 2002 TENTANG PEMBENTUKAN KELURAHAN KOYA TIMUR DAN KELURAHAN KOYA BARAT



PERATURAN DAERAH KOTA JAYAPURA
NOMOR    13  TAHUN 2002

T E N T A N G

PEMBENTUKAN KELURAHAN KOYA TIMUR DAN
KELURAHAN KOYA BARAT


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

WALIKOTA JAYAPURA,


Menimbang  :  a.  bahwa dengan memperhatikan Kondisi Wilayah dan Aspirasi Masyarakat Kampung Koya Timur dan Kampung Koya Barat, serta dalam rangka peningkatan kinerja Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan, Pelaksanaan Pembangunan dan Pembinaan Masyarakat Perkotaan secara berdayaguna dan berhasilguna, perlu dilaksanakan Pembentukan Kelurahan Koya Timur dan Kelurahan Koya Barat;
         
b.       bahwa dengan memperhatikan kondisi perkembangan masyarakat di Kampung Koya Timur dan Kampung Koya Barat telah menunjukkan cirri-ciri masyarakat yang bersifat heterogen, sehingga perlu ditingkatkan statusnya menjadi kelurahan; 

c.       bahwa untuk maksud tersebut huruf  a dan b di atas, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kota Jayapura;

Mengingat     : 1.   Undang-undang  Nomor  12  tahun  1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-kabupaten Otonom di Irian Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia  Tahun 1969 Nomor  47; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2097);

                         2.   Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60; Tambahan Lembaran Negara  Nomor  3839);

                         3.   Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135; Tambahan Lembaran Negara Nomor 4151);

                         4.   Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 519; Tambahan Lembaran Negara    Nomor 745);




5.      Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan Bentuk Rancangan Undang-undang, Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Keputusan Presiden disertai dengan Manual Produk Hukum Daerah;
 
6.      Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130-67 Tahun 2002 tentang Pengakuan Kewenangan Kabupaten dan Kota;

Dengan persetujuan,
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA JAYAPURA

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : PERATURAN DAERAH KOTA JAYAPURA TENTANG PEMBENTUKAN KELURAHAN KOYA TIMUR DAN KELURAHAN KOYA BARAT.

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah  ini yang dimaksud dengan :
1.      Daerah adalah Daerah Kota Jayapura.
2.      Pemerintah Daerah Kota adalah Walikota Jayapura beserta Perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah.
3.      Kepala Daerah  ialah Walikota Jayapura.
4.      Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Jayapura.
5.      Pemerintahan Daerah adalah Kegiatan Pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD.
6.      Distrik yang sebelumnya disebut Kecamatan adalah Perangkat Daerah Kota yang dipimpin oleh Kepala Distrik.
7.      Kampung  yang sebelumnya disebut Desa adalah Kesatuan Masyarakat Hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam Sistem Pemerintahan Nasional dan berada di Wilayah Kota Jayapura.
8.      Pemerintah Kampung adalah Kepala Kampung dan Perangkat Kampung.
9.      Badan Perwakilan Kampung yang selanjutnya disingkat BAPERKAM adalah Badan Perwakilan yang terdiri atas Pemuka-pemuka Masyarakat di Kampung, yang berfungsi mengayomi adat istiadat, membuat Peraturan Kampung, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta melakukan pengawasan terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan Kampung.
10.  Pemerintahan Kampung adalah Kegiatan Pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kampung dan BAPERKAM.
11.  Kelurahan adalah Wilayah Kerja Lurah sebagai Perangkat Daerah Kota di bawah Distrik.
12.  Pemerintah Kelurahan adalah Kepala Kelurahan dan Perangkat Kelurahan.
13.  Pembentukan Kelurahan adalah Kegiatan Pembentukan Kelurahan baru diluar Kelurahan yang sudah ada.

 



BAB II

PEMBENTUKAN KELURAHAN KOYA TIMUR DAN
KELURAHAN KOYA BARAT

Pasal 2

Tujuan Pembentukan Kelurahan Koya Timur dan Kelurahan Koya Barat adalah Dalam rangka  kelancaran dan peningkatan pelayanan Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan, Pelaksanaan Pembangunan dan Pembinaan Masyarakat Perkotaan secara berdayaguna dan berhasilguna.
 
Pasal 3

Kampung Koya Timur dan Kampung Koya Barat telah memenuhi Persyaratan, sehingga  telah  dibentuk menjadi Kelurahan Koya Timur dan Kelurahan Koya Barat.

Pasal 4

(1)    Pembentukan Kelurahan Koya Timur dan Kelurahan Koya Barat, dilakukan dengan memperhatikan persyaratan dan faktor-faktor sebagai berikut :
a.       Faktor Jumlah Penduduk : yaitu Telah mencapai lebih dari 500 Kepala Keluarga atau 2.000 Jiwa;
b.       Faktor Luas Wilayah : yaitu Telah mampu dijangkau secara dayaguna dalam rangka pelayanan kepada masyarakat;
c.       Faktor Letak: yaitu Komunikasi, Transportasi dan jarak dengan Pusat Kegiatan Pemerintahan dan Pusat-pusat pengembangan yang memadai;
d.       Faktor Sarana dan Prasarana : yaitu Telah tersedia sarana dan prasarana Perhubungan, Pemasaran dan Prasarana Fisik Sosial dan Pemerintahan yang memadai;
e.       Faktor Kondisi Sosial Budaya : yaitu Masyarakat Heterogen.

(2)    Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pembentukan Kelurahan Koya Timur dan Kelurahan Koya Barat juga memperhatikan perkembangan ciri-ciri warga masyarakatnya, antara lain :
a.       Majemuk;
b.       Dinamis;
c.       Kritis;
d.       Kehidupan Ekonominya secara mayoritas sudah berpola Kehidupan Kota.

Pasal 5


Dengan ditetapkan Perubahan Status Kampung Koya Timur dan Kampung Koya Barat menjadi Kelurahan Koya Timur dan Kelurahan Koya Barat sebagaimana dimaksud pada Pasal 3, kewenangan Kampung sebagai suatu kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat,  berubah menjadi wilayah kerja Lurah sebagai Perangkat Daerah Kota di bawah Distrik.

 

Pasal 6

(1)       Seluruh kekayaan dan Sumber-sumber Pendapatan yang menjadi milik Pemerintah Kampung Koya Timur dan Kampung Koya Barat dengan berubahnya Status Kampung menjadi Kelurahan Koya Timur dan Kelurahan Koya Barat, diserahkan dan menjadi milik Pemerintah Kota.

(2)       Kekayaan dan Sumber-sumber Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota dengan memperhatikan kepentingan Kelurahan yang bersangkutan.

BAB III

WILAYAH KELURAHAN KOYA TIMUR DAN KELURAHAN KOYA BARAT

Pasal 7

(1)   Wilayah Kelurahan Koya Timur adalah Meliputi seluruh Wilayah Kampung Koya Timur.

(2)    Wilayah Kelurahan Koya Barat adalah Meliputi seluruh Wilayah Kampung Koya Barat.

 

BAB IV

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 8


Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya, akan ditetapkan dengan Keputusan Walikota.

Pasal 9

Peraturan Daerah  ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Jayapura.

Ditetapkan di Jayapura
Pada tanggal  2 Agustus 2002         

WALIKOTA JAYAPURA,

                                                                                                            TTD
Drs. M. R. KAMBU, M. Si
Diundangkan di Jayapura
Pada tanggal  2 Agustus 2002

SEKRETARIS DAERAH KOTA JAYAPURA,
                           TTD
          Drs. T. H. PASARIBU, M.Si

LEMBARAN DAERAH KOTA JAYAPURA TAHUN  2002 NOMOR  77

Untuk salinan yang sah sesuai dengan aslinya

A.N. SEKRETARIS DAERAH KOTA JAYAPURA
KEPALA BAGIAN HUKUM,



MARTHINUS ASMURUF, SH, M.Si
P E M B I N A
NIP. 640022702

No comments:

Post a Comment

Peta Kelurahan Koya Barat via Google Map

Contact Form

Name

Email *

Message *