Jayapura (24/03/2014) - Guna memberikan pemahaman soal
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006) dan peningkatan pelayanan publik serta
mekanisme pengisian formulir pendaftaran penduduk, Dinas Kependudukan dan
Catatan Sipil Kota Jayapura menggelar sosialisasi karena dianggap penting untuk
dipahami oleh seluruh kepala pemerintahan mulai dari tingkat RT, RW, Lurah dan
Distrik se-Kota Jayapura.
Sosialisasi ini,
dilaksanakan di Balai Pertemuan Koya Barat Distrik Muara Tami Kota Jayapura, Sabtu (22/3) kemarin.
Sambutan Kadispendukcapil yang dibacakan oleh Dra. Sri Hayatinah dikatakan bahwa sosialisasi
ini merupakan tindak lanjut dari Rakernas Disdukcapil pada 2013 lalu yang
diteruskan hingga ke tingkat pemerintahan terendah. Sosialisasi ini
sangat penting diikuti oleh seluruh RT, RW, Kepala Kelurahan, dan Kepala
Distrik sebagai wakil pemerintah yang memberikan pelayanan langsung kepada
masyarakat. Alasanya, karena ada perubahan beberapa pelayanan dokumen
kependudukan di kabupaten/kota yaitu dokumen kependudukan catatan sipil seperti
Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Akte Kelahiran, Akte Kematian
dan Akte Cerai pengurusannya tanpa dipungut biaya apa pun.
Dari perubahan tersebut, Disdukcapil
juga menerapkan pelayanan sistem jemput
bola. “Artinya, bukan lagi warga yang datang mengurus dokumen kependudukannya,
tetapi akan diurus oleh RT diteruskan ke RW, Kelurahan dan Distrik kemudian
dibuat oleh Disduk Capil dengan tujuan sepaham antara pemerintah tingkat atas
hingga tingkat bawah,”
Sistem jemput bola ini juga sejalan dengan target
pemerintah pada 2020, dimana penduduk Indonesia semuanya sudah memiliki dokumen
kependudukan 100 persen, kecuali Akte Kematian yang ditargetkan 75 persen pada
tahun tersebut.
“Jadi tidak ada alasan warga tidak memiliki dokumen kependudukan, apabila sistem
jemput bola sudah kita terapkan. Pesan saya jangan menggunakan jasa calo,
karena warga akan mengeluarkan biaya untuk membayar jasa calo tersebut,
sementara pemerintah tak mengenakan biaya apa pun bagi warga yang mengurus
dokumen kependudukan,”
Sebelumnya Walikota dalam sambutannya mengatakan, kegiatan tersebut penting
diikuti oleh pihak-pihak yang berhubungan langsung dengan masyarakat seperti
RT, RW, Kelurahan dan Distrik karena menyangkut data kependudukan.
Sejak tahun 1979, Pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang
tentang Pemerintahan Daerah dan Pemerintahan Desa. Karena itu, data penduduk
harus jelas agar diketahui jumlah penduduk mulai usia 0 bulan, karena data ini
dipakai oleh pemerintah dalam menjalankan roda pembangunan.
Ketua RT/RW sebagai ujung tombak pelayanan di masyarakat harus mendata dengan baik penduduk di Kota Jayapura.
Para Lurah harus melakukan koordinasi dan kerjasama dengan RT/RW, karena
kegiatan besar yang akan kita laksanakan di tahun 2014 berkaitan dengan tahun
politik.
Selain itu, Para RT/RW, Lurah dan Distrik membantu saya mensukseskan program nasional
yaitu Pemilu. Legislatif dan Pemilu Presiden,”ujarnya. (Rtr)
No comments:
Post a Comment