Jl. Protokol Koya Barat, RT. 001/RW.004, Kelurahan Koya Barat, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Provinsi Papua, email: pemkoyabarat@gmail.com, Tlp/HP +6281317252866, Kode Pos 99151.

Visi Misi dan Motto Kota Jayapura

VISI MISI KOTA JAYAPURA : "TERWUJUDNYA KOTA JAYAPURA YANG BERIMAN, MODERN, BERSATU, MANDIRI DAN SEJAHTERA BERBASIS KEARIFAN LOKAL" - "HEN TECAHI YO ONOMI TMAR NI HANASED - SATU HATI MEMBANGUN KOTA UNTUK KEMULIAAN TUHAN".

Saturday, March 22, 2014

Sosialisasi Undang - Undang Administrasi Kependukan di Distrik Muara Tami


 Jayapura (24/03/2014) - Guna memberikan pemahaman soal Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006) dan peningkatan pelayanan publik serta mekanisme pengisian formulir pendaftaran penduduk, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Jayapura menggelar sosialisasi karena dianggap penting untuk dipahami oleh seluruh kepala pemerintahan mulai dari tingkat RT, RW, Lurah dan Distrik se-Kota Jayapura.


Sosialisasi ini,  dilaksanakan di Balai Pertemuan Koya Barat Distrik Muara Tami Kota Jayapura, Sabtu (22/3) kemarin.


Sambutan Kadispendukcapil yang dibacakan oleh Dra. Sri Hayatinah dikatakan bahwa sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari Rakernas Disdukcapil pada 2013 lalu yang diteruskan hingga ke tingkat pemerintahan terendah. Sosialisasi ini sangat penting diikuti oleh seluruh RT, RW, Kepala Kelurahan, dan Kepala Distrik sebagai wakil pemerintah yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat. Alasanya, karena ada perubahan beberapa pelayanan dokumen kependudukan di kabupaten/kota yaitu dokumen kependudukan catatan sipil seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Akte Kelahiran, Akte Kematian dan Akte Cerai pengurusannya tanpa dipungut biaya apa pun.



 Dari perubahan tersebut, Disdukcapil juga menerapkan  pelayanan sistem jemput bola. “Artinya, bukan lagi warga yang datang mengurus dokumen kependudukannya, tetapi akan diurus oleh RT diteruskan ke RW, Kelurahan dan Distrik kemudian dibuat oleh Disduk Capil dengan tujuan sepaham antara pemerintah tingkat atas hingga tingkat bawah,” 


Sistem jemput bola ini juga sejalan dengan target pemerintah pada 2020, dimana penduduk Indonesia semuanya sudah memiliki dokumen kependudukan 100 persen, kecuali Akte Kematian yang ditargetkan 75 persen pada tahun tersebut.


“Jadi tidak ada alasan warga tidak memiliki dokumen kependudukan, apabila sistem jemput bola sudah kita terapkan. Pesan saya jangan menggunakan jasa calo, karena warga akan mengeluarkan biaya untuk membayar jasa calo tersebut, sementara pemerintah tak mengenakan biaya apa pun bagi warga yang mengurus dokumen kependudukan,”

Sebelumnya Walikota dalam sambutannya mengatakan, kegiatan tersebut penting diikuti oleh pihak-pihak yang berhubungan langsung dengan masyarakat seperti RT, RW, Kelurahan dan Distrik karena menyangkut data kependudukan.


Sejak tahun 1979, Pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah dan Pemerintahan Desa. Karena itu, data penduduk harus jelas agar diketahui jumlah penduduk mulai usia 0 bulan, karena data ini dipakai oleh pemerintah dalam menjalankan roda pembangunan.


Ketua RT/RW sebagai ujung tombak pelayanan di masyarakat harus mendata dengan baik penduduk di Kota Jayapura. Para Lurah harus melakukan koordinasi dan kerjasama dengan RT/RW, karena kegiatan besar yang akan kita laksanakan di tahun 2014 berkaitan dengan tahun politik.


Selain itu, Para RT/RW, Lurah dan Distrik membantu saya mensukseskan program nasional yaitu Pemilu. Legislatif dan Pemilu Presiden,”ujarnya. (Rtr)







No comments:

Post a Comment

Peta Kelurahan Koya Barat via Google Map

Contact Form

Name

Email *

Message *